Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Aneh bin Ajaib,Susah-susah Gondol 56 iPhone, Maling Ini Malah Buang Hasil Curiannya ke Bengawan Solo

Meski telah berhasil melancarkan aksinya, komplotan tersebut justru kebingungan lantaran merasa jumlah barang curian terlalu banyak.

TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Ilustrasi iPhone 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Komplotan pembobol toko telepon selular (ponsel) diciduk oleh kepolisian.

Aksinya dilancarkan pada akhir bulan November 2023 lalu di Jalan Yosodipuro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Komplotan pencuri tersebut berhasil menggondol 56 iPhone saat melancarkan aksinya.

Tetapi, meski telah berhasil melancarkan aksinya, komplotan tersebut justru kebingungan lantaran merasa jumlah barang curian terlalu banyak.

Mereka akhirnya mengambil jalan untuk membuang sebagian besar HP hasil curian, yakni 41 ponsel merk iPhone ke Sungai Bengawan Solo.

Hal itu diungkap oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Sakitadi yang mengatakan pelaku pembobolan dan pencurian adalah RR alias B dan P alias B.

Namun sampai saat ini P alias B masih dalam pengejaran.

Baca juga: Isi Maklumat Super Semar UNS Solo, Kecewa Demokrasi Tak Junjung Etika & Tudingan Politik Partisan

Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa modus pelaku dengan merusak pintu gembok toko dan memasukkan iPhone curian ke dalam karung.

Pelaku lain juga berinisial DWS alias K juga ikut diamankan usai kedapatan ikut menjual barang hasil curian tersebut.

"Karena merasa kebingungan dan takut terlacak, pelaku membuang HP yang masih aktif ke Sungai Bengawan Solo. Dari pengakuan tersangka ada 41 IPhone yang dibuang ke sungai Bengawan Solo," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi saat jumpa pers di Mako Polresta Solo (7/2/2024).

Tidak hanya dibuang ke sungai, Iwan juga mengatakan ada sejumlah ponsel yang dikubur di sekitar sungai.

Ponsel yang dikubur merupakan HP yang belum diaktifkan oleh para pelaku usai dicuri lantaran akan diambil tiga hari kemudian oleh BWS alias K.

Pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yakni pemilik toko tak lama usai kejadian.

Dan penelusuran langsung dilakukan oleh petugas hingga akhirnya bisa mengamankan para pelaku di kediaman masing-masing-masing di daerah Pasar Kliwon, Solo pada 19 dan 20 Januari 2024 lalu.

Baca juga: 30 Hari, Waktu Yang Diberikan PN Solo ke Almas & Gibran, Untuk Mediasi

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved