Almas Gugat Gibran di PN Solo
30 Hari, Waktu Yang Diberikan PN Solo ke Almas & Gibran, Untuk Mediasi
Selama 30 hari menjadi waktu yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo untuk penyelesaian gugatan Almas ke Gibran.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Selama 30 hari menjadi waktu yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo untuk penyelesaian gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka terkait perkara wanprestasi.
Mediator Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto mengatakan apabila dalam waktu tersebut tidak terjadi penyelesaian, maka penanganan akan dikembalikan ke majelis hakim.
"Dikasih waktu 30 hari," ucap Bambang, Rabu (7/2/2024).
"Kalau ada usulan hakim mediator sekiranya mau damai mohon perpanjangan waktu ke majelis hakim,” tambahnya.
Baca juga: Pas Sidang Mediasi Perdana, Konsep Perdamaian, Hal Yang Diminta Hakim ke Almas & Gibran
Baca juga: BREAKING NEWS : Almas & Gibran Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Solo
Bambang menuturkan pihak Almas dan Gibran juga telah diminta untuk membuat konsep perdamaian.
Konsep itu berkaitan dengan kondisi seperti apa yang membuat gugatan Almas ke Gibran bisa damai.
"Kalau melihat gugatan ini saya mohon dari penggugat membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana," tutur Bambang.
"Tergugat kalau ada perdamaian seperti apa,” tambahnya.
(*)
Almas
Gibran
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
Pengadilan Negeri Solo
TribunBreakingNews
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.