Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

30 Hari, Waktu Yang Diberikan PN Solo ke Almas & Gibran, Untuk Mediasi

Selama 30 hari menjadi waktu yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo untuk penyelesaian gugatan Almas ke Gibran.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Selama 30 hari menjadi waktu yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo untuk penyelesaian gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka terkait perkara wanprestasi.

Mediator Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto mengatakan apabila dalam waktu tersebut tidak terjadi penyelesaian, maka penanganan akan dikembalikan ke majelis hakim. 

"Dikasih waktu 30 hari," ucap Bambang, Rabu (7/2/2024).

"Kalau ada usulan hakim mediator sekiranya mau damai mohon perpanjangan waktu ke majelis hakim,” tambahnya. 

Baca juga: Pas Sidang Mediasi Perdana, Konsep Perdamaian, Hal Yang Diminta Hakim ke Almas & Gibran

Baca juga: BREAKING NEWS : Almas & Gibran Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Solo

Bambang menuturkan pihak Almas dan Gibran juga telah diminta untuk membuat konsep perdamaian. 

Konsep itu berkaitan dengan kondisi seperti apa yang membuat gugatan Almas ke Gibran bisa damai. 

"Kalau melihat gugatan ini saya mohon dari penggugat membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana," tutur Bambang. 

"Tergugat kalau ada perdamaian seperti apa,” tambahnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved