Klaten Bersinar

Pemilu 2024, Wabup Yoga Hardaya Ajak Masyarakat Rawat Kondusifitas Saat Masa Tenang

Dokumentasi Prokopim Setda Kabupaten Klaten
Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Jelang masa tenang yang akan dimulai pada tanggal 11 hingga tanggal 13 Februari 2024, Wakil Bupati (Wabup) Klaten Yoga Hardaya ajak masyarakat berperan aktif jaga kondusifitas di Kabupaten Klaten.

Ia juga meminta masyarakat laporkan segala bentuk pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Klaten.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban kedamaian dan kondusifitas di wilayahnya masing-masing," ajak Wabup Yoga kepada masyarakat Kabupaten Klaten.

"Supaya pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan lancar tertib dan sampai selesai aman tidak ada gangguan apapun," lanjutnya.

Baca juga: Wabup Yoga Hardaya Ingatkan Panwaslu Klaten Bekerja Profesional dalam Pengawasan Pemilu 2024

Ia mencontohkan, salah satu cara yang bisa dilakukan guna menjaga kondusifitas wilayah yakni, tidak mudah terpancing isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.

Untuk itu ia meminta, masyarakat melakukan validasi informasi yang beredar, agar tidak melakukan hal-hal yang cenderung merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Saya minta masyarakat agar menjaga diri dan menahan emosi, tidak terpancing oleh berita hoaks,"

"Yang terpenting, jaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.

Wabup Yoga juga mengajak masyarakat menjadi mitra Bawaslu dalam mengawasi pemilu, dengan melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran, kecurangan, atau gangguan yang terjadi di lapangan, melalui sarana yang disediakan oleh Bawaslu.

Baca juga: Wabup Yoga Hardaya Apresiasi Pelukis Lokal di Pameran Djejak Coretan Sahabat Klaten : Manusia Hebat

"Saya minta masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan pemilu ini, agar pemilu bisa berjalan jujur dan adil," sambungnya.

"Selain melakukan pengawasan apabila masyarakat menemukan pelanggaran bisa langsung melaporkan kepada Panwaslu atau Bawaslu Kabupaten Klaten," pungkasnya.

Sementara itu, diungkapkan Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurrokhman jika masa tenang biasanya dipakai oleh para calon pemilih untuk menentukan pilihannya.

Akan tetapi, bagi penyelenggara pemilu, itu menjadi titik kritis yang harus diwaspadai.

Baca juga: Penilaian Penghargaan Pembangunan Tahap 2, Wabup Klaten Yoga Hardaya Paparkan 4 Capaian Pembangunan

“Selama tiga hari, kita harus memastikan, tidak ada kampanye, tidak ada politik uang dan memastikan distribusi logistik tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah,” paparnya.

Seperti diketahui, mulai esok hari hingga sehari sebelum pemungutan suara, rangkaian Pemilu serentak 2024 akan masuk ke tahapan masa tenang.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye.

Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; Memilih pasangan calon; Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau Memilih calon anggota DPD tertentu.

(*/adv)