Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 untuk Pemilih Pemula, Ini Persyaratan yang Wajib Dibawa

Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Yulianto
Sejumlah pekerja saat melipat kertas surat suara untuk pemilihan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Gudang Pergudangan Logistik KPU Jakarta Timur, kawasan Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Berikut tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Sebelum mencoblos, pemilih diwajibkan membawa persyaratan yang dibawa untuk mencoblos, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir model C Pemberitahuan (Model C-6)

Diketahui, formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Baca juga: Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi antara Almas & Gibran Cuma Berlangsung 30 Menit, Gibran Tak Hadir

Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Melansir laman kpu.go.id, berikut ini tata cara mencoblos:

  • 1. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
  • Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.

Baca juga: Cara Ganjar Pranowo Resfreshing di Masa Tenang, Ketemu dan Bincang dengan Teman-teman

Untuk informasi, pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.

  • Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
  • Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
  • Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
  • Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
  • Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  • Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
  • Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  • Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024

Baca juga: Nasib Narapidana di Lapas Pontianak yang Sembunyi 2 Pekan di Plafon: Terancam Dapat Sanksi

Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024?

Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Form model C Pemberitahuan KPU RI
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP Elektronik atau Suket
  • Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP Elektronik atau Suket

Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

  • Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
  • Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
  • Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
  • Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nurkhasanah)
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved