Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Masuki Masa Tenang, Eks Bawaslu Jateng Beri Warning Potensi Pelanggaran Kampanye di Medsos

Dalam 2 pemilihan sebelumnya, Pemilu 2019 dan Pillkada 2020 terjadi pelanggaran melalui media sosial(medsos) dan iklan.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Sri Wahyu Ananingsih. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Masa kampanye yang telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024), kini telah memasuki masa tenang selama 3 hari ke depan mulai hari ini, Minggu (11/2/2024).

Masa tenang sendiri, dilakukan sebelum memasuki hari H pencoblosan pada Rabu (14/2/2024).

Dalam masa tenang, potensi pelanggaran kampanye harus diwaspadai oleh penyelenggara maupun pengawas pemilu. Platform media sosial sendiri menjadi salah satu ruang pelanggaran yang paling rawan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023, di dalamnya di sebut bila masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa itu pula, para peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam berbagai bentuk.

Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan setidaknya ada beberapa jenis pelanggaran kampanye yang berpotensi terjadi saat masa tenang jelang pemungutan suara.

Potensi yang dimaksud diantaranya media sosial, iklan, kampanye terselubung, serta politik uang.

"Jadi saya memetakan potensi (pelanggaran) masih seputar kampanye. Sepanjang itu tidak ada kampanye itu sudah seharusnya, tapi potensi-potensi itu kan dalam praktik bisa saja terjadi," ujarnya sela konsolidasi pengawalan masa tenang yang diadakan Bawaslu Kabupaten Klaten pada Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Pria Tewas di Sawah Betokan Boyolali Dipastikan Korban Kecelakaan Tunggal, Bablas di Jalan Menikung

Baca juga: Film Dokumenter Dirty Vote Banyak Duga Kecurangan Paslon 02, Gibran : Kalau Ada Silakan Lapor

Dalam 2 pemilihan sebelumnya, Pemilu 2019 dan Pillkada 2020. Ana menyebutkan bila pelanggaran terjadi melalui media sosial(medsos) dan iklan.

Ia menilai, penanganan terhadap pelanggaran sendiri sudah dilakukan. Namun belum efektif.

"Seperti medsos itu, kita gak bisa melakukan penanganan. Fake account itu susah (ditindak) terutama," jelasnya.

Ana juga mengatakan bisa saja menindak akun asli atau tidak palsu, namun pihaknya (daerah) tidak memiliki kewenangan untuk men take down.

Pada pemilu 2019 dan pilkada 2020, Ana mengatakan kewenangan men take down dilakukan oleh Bawaslu RI.

"Sekarang bagaimana? Sekarang masih menjadi PR. kemungkinan kalau terjadi memang ada penanganan, tapi terbatas kewenangannya pengawas," ucapnya.

Ana menyebut jika komisioner Bawaslu Jawa Tengah periode sebelumnya telah memberi masukan soal potensi pelanggaran kampanye di sosial media, penanganan sendiri menurutnya tidak perlu tersentralisasi penanganannya.

"Harusnya itu sudah menjadi pembicaraan diskusi pimpinan Bawaslu RI. Yang kemudian ada instruksi atau kebijakan, kemudian bisa regional. Artinya itu bisa ada penanganan secepatnya," jelasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved