Pemilu 2024
Video Viral Perangkat Desa di Wonosegoro Boyolali Tak Netral, Bawaslu Telusuri
Bawaslu Boyolali menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa di Wonosegoro. Mereka mengumpulkan bukti-bukti.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum perangkat desa di Boyolali kembali viral.
Kali ini, beredar rekaman video yang diduga oknum perangkat desa di kecamatan Wonosegoro.
Dalam video itu terlihat seorang laki-laki tengah melakukan sosialisasi pencoblosan dengan menggunakan spesimen surat suara.
Hanya saja, dalam sosialisasi itu, perangkat desa itu nampak mengarahkan warganya untuk mencoblos partai dan nomor urut tertentu serta menyebutkan nama calegnya.
Selain meminta warga mencoblos caleg, perangkat desa itu juga mengarahkan untuk mencoblos calon anggota DPD dan Calon Presiden dan Wakil presiden tertentu.
Sebelum mengakhiri sosialisasinya, perangkat desa itu juga menjanjikan imbalan jika perolehan suara saat pencoblosan nanti tembus target.
"Tenang limang yuto (Lima Juta) wes tak gowo," kata seorang laki-laki dalam video tersebut.
Dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa itu telah sampai di Bawaslu Boyolali.
Baca juga: Viral Video Pemilih Mengaku Surat Suara Sudah Tercoblos di Jeddah, Ini Tanggapan Bawaslu
Saat ini, Bawaslu Boyolali sudah menelusuri perangkat desa yang ada dalam video tersebut.
"Tim kami sudah melakukan penelusuran. Dan hasil penelusuran akan kami tuangkan di dalam formulir hasil pengawasan," kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, Senin (12/2/2024).
Pihaknya telah meminta keterangan oknum perangkat desa tersebut.
Hanya saja, pihaknya masih membutuhkan alat bukti dan saksi tambahan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Informasi yang kami terima baru kemarin sore. Malamnya kita langsung meluncur ke Wonosegoro, dan baru selesai melakukan pemeriksaan itu tadi dini hari," kata Widodo.
Setelah berkas lengkap, pihaknya akan menggelar pleno untuk menentukan terpenuhi tidaknya dugaan pelanggarannya.
Selain itu, Widodo juga akan membawa kasus dugaan ini Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal itu untuk mengetahui apakah perkara tersebut masuk dalam pidana pemilu atau pelanggaran etik yakni netralitas perangkat desa. (*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.