Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Bolehkah Seseorang Menikah di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasan Buya Yahya Soal Hukumnya

Buya Yahya menjelaskan menikah di Bulan Ramadhan tidak menggugurkan niat puasa.

SURYA MALANG
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNSOLO.COM – Beberapa umat muslim mungkin ada yang merencanakan ingin menikah di Bulan Ramadhan.

Namun  terkait hukumnya, mungkin seseorang masih penasaran diperbolehkan atau tidak.

Dilansir dari kanal Youtube Al-Bahjah TV yang tayang 2018 lalu, ulama asal Blitar, Jawa Timur, Buya Yahya, memberikan penjelasan mengenai hukum melangsungkan akad nikah atau menikah selama bulan suci Ramadhan:

Baca juga: Doa Pernikahan Agar Keluarga Dilindungi dari Kejahatan Perampokan, Bisa Panjatkan Doa Ini

Buya Yahya menjelaskan, menikah di bulan puasa rupanya diperbolehkan, karena tidak akan membatalkan puasa.

"Akad nikah di bulan puasa boleh, dan tidak membatalkannya," jelas Buya Yahya dalam video tersebut.

"Yang tidak diperbolehkan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan, karena bisa membatalkan puasa," lanjutnya.

Buya Yahya menjelaskan juga apabila suami istri tidak diperbolehkan berhubungan pada siang hari, namun berlaku untuk malam hari, ketentuan ini dikhususkan selama Bulan Ramadhan.

Jika seseorang yang ingin menikah pada siang hari dan melakukan akad pun tidak apa-apa.

"Yang tidak boleh berhubungan intim siang hari, akad nikah siang hari di bulan Ramadhan boleh," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya pun menegaskan, jika memang melakukan pernikahan di bulan suci Ramadhan atau saat berpuasa tidak akan membatalkan puasanya.

Tidak ada dasar ketentuannya dari Alquran dan tidak juga dari hadits.

Baca juga: Kapan Waktu Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Berikut Penjelasannya

Bahkah, tidak ada satu pun ulama yang melarang akad nikah di waktu atau jam tertentu.

Dalam Al Qur’an, Allah SWT juga berfirman dalam Surat An-Nur : 32 tentang keberkahan ketika seorang umat muslim menikah dengan muslim lainnya, Allah SWT juga akan memampukan mereka. Maka sepatutnya seorang muslim tidak perlu khawatir akan rezeki ketika niat melangsungkan pernikahan.

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui” (QS An Nur : 32).

(Magang TribunSolo.com/Hadiyya)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved