Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Connie Bakrie Dilaporkan Rosan Roeslani ke Bareskrim Usai Sebut Prabowo Hanya Akan Jabat 2 Tahun

Laporan Rosan Roeslani itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin (12/2/2024) kemarin.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Analis Pertahanan dan Militer Connie Rahakundini Bakrie saat ditemui awak media di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengamat militer Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani.

Laporan Rosan Roeslani itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Senin (12/2/2024) kemarin.

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: H-2 Pencoblosan Jokowi Teken Keppres Tukin Bawaslu, Tertinggi Rp29 Jutaan, Istana Buka Suara

Menanggapi soal laporan tersebut, kuasa hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan memastikan kliennya melaporkan Connie atas nama pribadi.

"Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja," kata Otto saat dihubungi.

Otto menyebut, TKN Prabowo-Gibran merasa dirugikan karena namanya merasa dicatut atas pernyataannya yang menyebut jika Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai Presiden RI.

"Karena merasakan bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video video atau medsos yang ada," jelasnya.

"Padahal, Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu. Itulah kira-kira," sambungnya.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Coblosan Pemilu 2024 di TPS 54 Cemani Sukoharjo

Connie dalam laporan tersebut diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.

Melansir Tribunnews.com, di media sosial sempat viral video yang menayangkan pengamat militer dan intelijen, Connie Rahakundini Bakrie menyebut soal potensi pengkhianatan Presiden Jokowi terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto demi memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden.

Dalam video itu, Connie bercerita tentang dirinya yang terkejut ketika diminta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya dalam video itu, Rosan menyebut jika kubu nomor urut 2 menang, Ketua Umum Gerindra itu hanya diberi kesempatan untuk menjabat selama dua tahun.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Coblosan Pemilu 2024 di TPS 54 Cemani Sukoharjo

Connie pun memprediksi bahwa nasib Prabowo akan mirip dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah lebih dulu dikhianati Jokowi

Kalau dia bisa mengkhianati Ibu Megawati Soekarnoputri dengan segala perjuangan yang menjadikan dia Gubernur DKI dan Presiden 2 periode, apa bedanya dia bisa bunuh Pak Prabowo di tengah jalan," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Rosan Roeslani menyampaikan, jika dirinya sangat terkejut dengan pernyataan dari Connie.

Rosan mengatakan, jika Connie itu adalah sosok akademisi yang intelektual, namun malah menyebarkan berita-berita bohong.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved