Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Anies-Cak Imin Hanya Mendapat 6 Suara di TPS Gibran Mencoblos, Ganjar-Mahfud 53 Suara

Gibran unggul di TPSnya. Dia menduduki suara tertinggi di TPS 34 Manahan. Sementara, di bawahnya ada Ganjar-Mahfud.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat menggunakan hak suaranya di TPS 34 Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (14/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Prabowo-Gibran menang telak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 034 Manahan. 

TPS tersebut adalah tempat Gibran mencoblos, Rabu (14/2/2024).

Tercatat, perolehan paslon 02 mencapai 110 suara. 

Sementara, paslon 01 Anies-Muhaimin hanya memperoleh 6 suara.

Lalu paslon 03, Ganjar-Mahfud mendapat 53 suara.

Penghitungan suara Pilpres sekitar pukul 14.30 WIB.

Sedangkan paslon 01 Anies-Muhaimin hanya memperoleh 6 suara.

Lalu paslon 03, Ganjar-Mahfud mendapat 53 suara.

“Dari paslon 1 kita dapatkan 6 suara, paslon 2 ada 110 suara, paslon 3 ada 53 suara,” ungkap Ketua KPPS Manahan Heru Mawanto.

Penghitungan sempat menemui kendala karena ada selisih 1 suara dalam penghitungan.

Namun, setelah dicek ternyata ada kesalahan dalam penghitungan di papan.

Baca juga: Penyebab Anies Sempat Kembalikan Surat Suara saat Mencoblos, Ternyata Ada yang Robek

“Selisih 1 kemungkinan yang mencorek di papan tulis terlalu cepat. Kesalahan di situ. Tapi di kertas surat suara sama seperti yang tertera waktu di pembukaan amplop pertama,” jelasnya.

Meski begitu pihak saksi dan pengawas bisa menerima hasil ini.

Selisih terjadi hanya ada kesalahan teknis.

“Kita serahkan ke saksi dan pengawas, saksi dan pengawas bisa menerima. Karena itu kesalahan pafa pencoretan. Secara umum tidak ada kendala,” jelasnya.

Dari 182 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 11 orang tidak menggunakan hak suaranya.

“DPT yang datang 154,” terangnya.

Sedangkan 2 lainnya tidak sah karena terjadi pencoblosan pada lebih dari satu.

“Surat suara tidak sah karena ada lubang di tiga paslon dan dua lubang di dua paslon,” ungkapnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved