Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

'Lega Bisa Memilih', Kelegaan Narapidana di Sragen usai Nyoblos Pemilu 2024

Ratusan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Sragen juga turut menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Narapidana melihat papan informasi Pemilu 2024 yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Sragen, Rabu (14/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ratusan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Sragen juga turut menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024).

Pantauan TribunSolo.com di lapangan, para narapidana ini dipanggil satu per satu dari blok masing-masing. 

Kemudian, mereka diberikan formulir C pemberitahuan dari petugas sebelum memasuki TPS yang bertempat di aula Lapas

Sebelum memasuki TPS, para narapidana lebih dulu melihat papan informasi yang berisikan daftar Capres-cawapres dan para caleg sembari menunggu giliran masuk. 

Dengan begitu, mereka bisa menentukan dan meyakinkan akan memilih calon pemimpin yang terbaik menurut mereka. 

Lalu, mereka mengumpulkan formulir C pemberitahuan dan KTP, kemudian diberikan surat suara. 

Baca juga: Becek-becekan saat Mencoblos ke TPS, Prabowo Maknai Hujan Membawa Berkah dan Rezeki

Para narapidana pun mencoblos dibalik bilik surat suara dan memasukkan sendiri surat suara ke dalam kotak suara. 

Terakhir, salah satu jari mereka dicelupkan ke dalam tinta sebagai tanda telah menyalurkan hak pilih. 

Salah satu narapidana, AA (38) mengaku lega telah menyalurkan hak suaranya. 

"Lega bisa memilih, iya, senang," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (14/2/2024). 

AA yang merupakan warga Kota Solo ini hanya diberikan dua surat suara, yakni surat suara presiden dan wakil presiden serta DPD Jawa Tengah. 

Ini merupakan pengalaman pertamanya nyoblos di dalam lapas. 

AA terjerat kasus perlindungan anak, yang divonis 12 tahun penjara. 

Hingga kini, ia sudah menjalani masa hukuman lebih dari 2 tahun. 

Baca juga: TPS Bupati Sri Mulyani di Cawas Klaten, Berhias Tirai Merah-Putih, Persiapan Dekor 5 Hari

Terpisah, narapidana lainnya yakni AZP yang merupakan warga Sragen mendapatkan 5 surat suara. 

AZP mengaku mendapat perlakuan yang sama, meski mencoblos di dalam Lapas

"Senang saja, bisa menyalurkan hak pilih, dapat perlakuan yang sama," tambahnya. 

AZP sendiri dihukum atas kasus penganiayaan. 

Ia divonis 6 tahun penjara, dan kini ia sudah menjalani masa hukuman selama 2 tahun. 

Terdapat 2 TPS khusus yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Sragen, yakni TPS 901 dan TPS 902.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved