Pemilu 2024
Pilpres 2024 Bakal Satu Putaran atau Dua Putaran? Simak Ketentuannya
Mekanisme Pilpres 2024 satu putaran atau dua putaran ditentukan pada pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2/2024).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 berpotensi dilakukan satu putaran atau dua putaran.
Mekanisme Pilpres 2024 satu putaran atau dua putaran ditentukan pada pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2/2024).
Diketahui, Pilpres 2024 ini diikuti 3 pasangan capres-cawapres yakni pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Gibran Tak Ada Rencana Temui Jokowi usai Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Manahan Solo
Apabila Pilpres 2024 menang satu putaran, maka pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.
Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024.
Namun, apabila Pilpres 2024 dilakukan dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.
Diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.
Lantas, apa syarat Pilpres 2024 menang satu putaran atau dua putaran?
Baca juga: Jawaban Gibran soal Peluang Dirinya Nobar Quick Count Bareng Prabowo di Istora Senayan Jakarta
Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran
Melansir laman Kompas.tv aturan Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).
Namun jika hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.
Syarat Pilpres Dua Putaran
Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.
Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur. Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.