Pemilu 2024
Pilpres 2024 Belum Tentu Satu Putaran Meski Ada Paslon Unggul Lebih dari 50 Persen, Simak Syaratnya
Jika melihat dari aturannya, Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa lembaga survei sudah mulai menampilkan data perhitungan cepat atau quick count perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
Seperti halnya Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, dan PT Poltracking Indonesia, sudah merilis hasil perhitungan cepat mereka pada Rabu (14/2/2024) pada pukul 15.15 WIB.
Melihat dari ketiganya, untuk sementara pasangan Prabowo-Gibran unggul di atas 50 persen.
Berikut data perhitungan cepat perolehan suara ketiga paslon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 dari berbagai lembaga survei.
Hitung Cepat atau Quick Count Pemilu 2024
Data Pukul 15.15 WIB
Litbang Kompas
- Anies-Muhaimin 22,17 persen
- Prabowo- Gibran 60,11 persen
- Ganjar- Mahfud MD 17,73 persen
- DATA MASUK 39,75 persen
Indikator Politik Indonesia
- Anies-Muhaimin 23,90 persen
- Prabowo- Gibran 59,50 persen
- Ganjar- Mahfud MD 16,59 persen
- DATA MASUK 31,23 persen
PT Poltracking Indonesia
- Anies-Muhaimin 21,49 persen
- Prabowo- Gibran 60,59 persen
- Ganjar- Mahfud MD 17,93 persen
- DATA MASUK 41,47 persen
Syarat Pilpres Satu Putaran atau Dua Putaran
Jika melihat dari aturannya, Pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Dari aturan tersebut diketahui jika pasangan calon yang memiliki suara di atas 50 persen belum tentu dipastikan menang dalam satu putaran.
Pasalnya Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).
Artinya, paslon tidak cukup jika hanya memenuhi syarat 50 persen plus 1 saja.
Akan tetapi, apabila hanya diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara.
Syarat Pilpres Dua Putaran
Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.
Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur. Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.
(TribunNews/KompasTV)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.