Pemilu 2024
Kronologi Pemilih Sleman Bisa Nyoblos di TPS 05 Tenggak Sragen : Sebagian Petugas KPPS Tak Dilokasi
Diketahui, pemilih bernama Septiana yang berasal dari Kabupaten Sleman, DIY tiba-tiba mencoblos di TPS 05 Desa Tenggak Sragen
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemilih yang berdomilisi dari luar Kabupaten Sragen dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb namun bisa mencoblos di TPS di Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, tengah didalami Bawaslu Sragen.
Ketua Bawaslu Sragen Budhi Prasetya mengungkap terjadinya pemilih bernama Septiana yang berasal dari Kabupaten Sleman, DIY yang mencoblos di TPS 05 Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Hal itu berawal dari pemilih tersebut mendatangi TPS yang saat itu sebagian petugas KPPS-nya sedang melakukan jemput bola ke warga yang sakit.
"Sebagian anggota KPPS sedang jemput bola ke warga yang sakit, kemudian pemilih itu datang dan mendapatkan surat suara presiden serta mencoblos di TPS tersebut," kata Budi, Kamis (15/2/2024).
Budi mengatakan, seharusnya pemilih tersebut tidak bisa melakukan pencoblosan di sana karena tidak terdaftar dalam DPT, maupun DPTb.
Bahkan, pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena bukan berdomisili atau ber-KTP Kabupaten Sragen.
Baca juga: Tiga TPS di Boyolali Bakal Coblosan Ulang, Dilaksanakan Minggu Besok
Baca juga: Coblosan di TPS 05 Desa Tenggak Sragen Berpotensi Diulang, Gegara Warga Tak Masuk DPT Ikut Nyoblos
"Terkait dengan itu, mungkin KPPS yang tidak mengetahui jenis itu. KPPS belum mengetahui bagaimana yang sebenarnya, sehingga tetap memberikan surat suara kepada pemilih tersebut," ucap dia.
Dia mengatakan, dengan kejadian tersebut, ada kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sesuai dengan undang-undang, bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang itu maksimal 10 hari setelah proses jadwal pemungutan suara setiap bulannya,"tutur dia.
Dia mengatakan terkait teknis tersebut menjadi kewenangan KPU, yaitu berdasarkan UU 7 pasal 373.
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa KPPS akan meminta kepada TPS dan PPS melanjutkan ke PPK, PPK melanjutkan ke KPU atas usulan KPPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
"Prosesnya ini, yang mengusulkan adalah KPPS tersebut," kata dia.
"Jadi, terhitung kemarin, 10 hari ini harus segera dilaksanakan proses pemungutan suara ulang, sehingga maksimal H+10," pungkas dia.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.