Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Warga Sleman Ikut Nyoblos, Coblosan di TPS 05 Desa Tenggak Sragen Diulang dalam 10 Hari ke Depan

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

TribunSolo.com / Septiana Ayu
ILUSTRASI : Bilik Suara Pemilu 2024 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Imbas adanya pemilih yang berdomilisi dari luar Kabupaten Sragen dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb namun mencoblos di TPS di Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, membuat pencoblosan di TPS itu bakal diulang.

Ketua Bawaslu Sragen Budhi Prasetya mengatakan ada kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sesuai dengan undang-undang, bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang itu maksimal 10 hari setelah proses jadwal pemungutan suara setiap bulannya," tutur Budi, Kamis (15/2/2024).

Dia mengatakan terkait teknis tersebut menjadi kewenangan KPU, yaitu berdasarkan UU 7 pasal 373.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa KPPS akan meminta kepada TPS dan PPS melanjutkan ke PPK, PPK melanjutkan ke KPU atas usulan KPPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

"Prosesnya ini, yang mengusulkan adalah KPPS tersebut," kata dia.

"Jadi, terhitung kemarin, 10 hari ini harus segera dilaksanakan proses pemungutan suara ulang, sehingga maksimal H+10," jelas dia.

Baca juga: Tiga TPS di Boyolali Bakal Coblosan Ulang, Dilaksanakan Minggu Besok

Baca juga: Coblosan di TPS 05 Desa Tenggak Sragen Berpotensi Diulang, Gegara Warga Tak Masuk DPT Ikut Nyoblos

Diketahui, awal mula kejadian ini terjadi saat pemilih bernama Septiana yang berasal dari Kabupaten Sleman, DIY yang mencoblos di TPS 05 Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Hal itu berawal dari pemilih tersebut mendatangi TPS yang saat itu sebagian petugas KPPS-nya sedang melakukan jemput bola ke warga yang sakit.

"Sebagian anggota KPPS sedang jemput bola ke warga yang sakit, kemudian pemilih itu datang dan mendapatkan surat suara presiden serta mencoblos di TPS tersebut," kata Budi, Kamis (15/2/2024).

Budi mengatakan, seharusnya pemilih tersebut tidak bisa melakukan pencoblosan di sana karena tidak terdaftar dalam DPT, maupun DPTb.

Bahkan, pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena bukan berdomisili atau ber-KTP Kabupaten Sragen.

"Terkait dengan itu, mungkin KPPS yang tidak mengetahui jenis itu. KPPS belum mengetahui bagaimana yang sebenarnya, sehingga tetap memberikan surat suara kepada pemilih tersebut," ucap dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved