Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pemilu 2024, KPU Klaten Catat Ada 2 Anggota KPPS Meninggal, 5 Lainnya Jalani Rawat Jalan

KPU Kabupaten Klaten menginformasikan adanya anggota KPPS yang mengalami sakit dan meninggal dunia

TribunSolo.com / Septiana Ayu
ILUSTRASI : Bilik Suara Pemilu 2024 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menginformasikan adanya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mengalami sakit dan meninggal dunia usai penyelenggaraan pemilu 2024, Sabtu (17/2/2024).

"Ada 2 yang meninggal, di Gantiwarno dan Ceper," ujar Sekretaris KPU Kabupaten Klaten, Ika Nurmala kepada TribunSolo.com, Jumat (17/2/2024).

Untuk petugas yang sakit dan melakukan rawat inap, pihak KPU belum mendapat informasi.

Sementara informasi yang diterima baru anggota KPPS yang melakukan rawat jalan.

"Rawat jalan beberapa sudah langsung bisa pulang, informasi kemarin ada 5 dan sudah pulih," jelasnya.

Baca juga: Anggota KPPS TPS 11 Tegalrejo Klaten Meninggal, Dikenal sebagai Sosok Baik ke Keluarga & Tetangga

Baca juga: Anggota KPPS 04 Desa Karangturi Klaten Meninggal Dunia, Tinggalkan Seorang Suami dan Tiga Anak

Ika mendorong agar PPS dan PPK untuk memberikan data terkait petugas yang sakit.

Untuk petugas yang meninggal, terdapat keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 terkait dengan pemberian santunan kepada badan adhoc yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia dalam melaksanakan tugas.

"Sehingga nanti kami akan mempedomani itu, dan akan memberikan santunan sesuai yang sudah ditetapkan," paparnya.

Besaran santunan yang diberikan sendiri senilai Rp 36.000.000, dan biaya bantuan pemakaman Rp 10.000.000.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved