Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

TPS di Boyolali yang Harus Coblos Ulang Dua Kali Lipat Dibanding 2019, Ini Sebabnya

"Pemahaman temen-temen KPPS yang belum clear mengenai DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus),"

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ahmad Syarifudin
TribunSolo.com/Tri Widodo
Pelaksanaan PSU di TPS 07 Desa Mojolegi Kecamatan Teras Boyolali, Minggu (18/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo


TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ketua Bawaslu Boyolali Widodo, mengatakan jumlah TPS di Boyolali meningkat dua kali lipat, yakni dari 2 jadi 4 TPS. Menurutnya, hal ini disebabkan karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memahami sepenuhnya mengenai penyediaan surat suara bagi pemilih.

"Penyebabnya adalah pemahaman temen-temen KPPS yang belum clear mengenai DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Widodo.

TPS hanya bisa melayani pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, atau DPTb. Selain itu, warga yang beralamat di TPS tersebut bisa dilayani dengan DPK.

Baca juga: PDI Perjuangan Unggul, PPP dan PSI Diprediksi tak Lolos ke Senayan Versi Quick Count Indikator

Jika pemilih terdaftar di DPT, maka berhak mencoblos 5 surat suara. Sementara bagi yang terdaftar di DPTb, jumlah Surat Suara menyesuaikan dengan daerah asal pemilih tersebut.

Ia pun berharap badan ad-hoc penyelenggara pemilu dapat meningkatkan pemahaman mengenai regulasi pelaksana pemilu.

Namun, meski dilakukan pemungutan ulang, namun tak menyurutkan partisipasi masyarakat.

"Saya tadi lihat di 4 TPS yang menyelenggarakan PSU ini. Antusiasnya masih tinggi," pungkasnya.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta DPR Segera Panggil KPU untuk Klarifikasi Dugaan Kecurangan Pemilu

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved