Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ada Pemilih Ilegal Ikut Nyoblos, Dua TPS di Cirebon Berpotensi Digelar Pemungutan Suara Ulang

Dua tempat pemungutan suara di Kabupaten Cirebon berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TribunSolo.com / Septiana Ayu
ILUSTRASI : Bilik Suara Pemilu 2024 

TRIBUNSOLO.COM - Dua tempat pemungutan suara di Kabupaten Cirebon berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Cirebon menemukan dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024 di wilayahnya.

Baca juga: Sebanyak 4 TPS di Kota Padang Bakal Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Pelanggaran terjadi berkaitan dengan adanya warga luar daerah yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK), namun ikut mencoblos.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengatakan, sedikitnya ada dua TPS yang terjadi pelanggaran tersebut.

"Ada dua TPS (yang direkomendasikan PSU)," ujar Sadaruddin saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (20/2/2024).

Dua TPS tersebut, kata dia, terdapat di Kecamatan Greged dan Ciledug.

Baca juga: Pesan Terakhir Ibu Mertua Sebelum Meninggal, Minta Hasto Mengabdi ke Megawati dan PDIP

"TPS 04 Sindang Kempeng Greged dan TPS 11 Bojongnegara Ciledug," ucapnya.

Dia mengatakan, KPU Kabul Cirebon mempunyai waktu 10 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut.

"Kapan mau PSU, terserah mereka (KPU)," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved