Breaking News

Pemilu 2024

Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Surati KPU, Ganjar Dorong Hak Angket

TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD akan menyurati KPU. Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto mengatakan surat berkaitan penghentian sementara rekapitulasi suara.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Istimewa
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kompak mengenakan jaket varsity hitam saat menghadiri debat kelima Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta Convention Center, Minggu (4/2/2024).(YouTube.com/KPU RI) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD akan menyurati KPU.

Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto mengatakan surat tersebut berkaitan dengan penghentian sementara rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan atau PPK. 

"Kami juga berkirim surat ke KPU hari ini, nanti kami sampaikan," ujar Hasto, Selasa (20/2/2024). 

Ditambahkan Hasto, TPN Ganjar - Mahfud akan melakukan pencermatan dalam penghitungan rekapitulasi suara KPU. 

Baca juga: TKN Tanggapi Beredarnya Susunan Kabinet Prabowo-Gibran: Semua Bocoran Hoaks

Baca juga: Demokrat Buka Suara Soal Isu AHY Bakal Dilantik untuk Isi Kursi Menteri ATR: Kita Tunggu Saja

"Terus kami (TPN) lakukan pencermatan, meskipun sistem perhitungan dari KPU banyak yang meragukan," kata Hasto.

Ia juga menyebut, meski penghitungan menggunakan dengan berbagai cara algoritma tertentu pihaknya akan terus melakukan pengawalan. 

Lebih lanjut, PDIP terus melakukan pemantauan saksi-saksi pada Pilpres dan Pileg 2024.

Ganjar Dorong Angket

Sementara itu, penggunaan hak angket terlah didorong Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo kepada para partai politik pengusungnya yang saat ini berada di tingkat DPR RI. 

Itu untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Menurut Ganjar, hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar, Senin (19/2/2024) dikutip dari Kompas.com.

Ganjar menambahkan ketelanjangan dugaan kecurangan pada pelaksaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apa pun kepentingan politik dan dukungan pada pasangan calon (paslon) tertentu.

Ia juga menilai pemanggilan terhadap para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban adalah bentuk fungsi kontrol dari DPR.

Baca juga: Beredar Isu Jokowi Lantik 2 Menteri Besok: AHY Jadi Menteri ATR, Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam

Baca juga: KPPS Gubug Boyolali Meninggal, Ambruk saat Penghitungan Suara Pemilu 2024, Sempat Opname 5 Hari

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved