Pemilu 2024
Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Surati KPU, Ganjar Dorong Hak Angket
TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD akan menyurati KPU. Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto mengatakan surat berkaitan penghentian sementara rekapitulasi suara.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD akan menyurati KPU.
Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto mengatakan surat tersebut berkaitan dengan penghentian sementara rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan atau PPK.
"Kami juga berkirim surat ke KPU hari ini, nanti kami sampaikan," ujar Hasto, Selasa (20/2/2024).
Ditambahkan Hasto, TPN Ganjar - Mahfud akan melakukan pencermatan dalam penghitungan rekapitulasi suara KPU.
Baca juga: TKN Tanggapi Beredarnya Susunan Kabinet Prabowo-Gibran: Semua Bocoran Hoaks
Baca juga: Demokrat Buka Suara Soal Isu AHY Bakal Dilantik untuk Isi Kursi Menteri ATR: Kita Tunggu Saja
"Terus kami (TPN) lakukan pencermatan, meskipun sistem perhitungan dari KPU banyak yang meragukan," kata Hasto.
Ia juga menyebut, meski penghitungan menggunakan dengan berbagai cara algoritma tertentu pihaknya akan terus melakukan pengawalan.
Lebih lanjut, PDIP terus melakukan pemantauan saksi-saksi pada Pilpres dan Pileg 2024.
Ganjar Dorong Angket
Sementara itu, penggunaan hak angket terlah didorong Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo kepada para partai politik pengusungnya yang saat ini berada di tingkat DPR RI.
Itu untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurut Ganjar, hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar, Senin (19/2/2024) dikutip dari Kompas.com.
Ganjar menambahkan ketelanjangan dugaan kecurangan pada pelaksaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apa pun kepentingan politik dan dukungan pada pasangan calon (paslon) tertentu.
Ia juga menilai pemanggilan terhadap para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban adalah bentuk fungsi kontrol dari DPR.
Baca juga: Beredar Isu Jokowi Lantik 2 Menteri Besok: AHY Jadi Menteri ATR, Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam
Baca juga: KPPS Gubug Boyolali Meninggal, Ambruk saat Penghitungan Suara Pemilu 2024, Sempat Opname 5 Hari
| Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
	
						
							
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.