Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Proses Rekapitulasi dengan Sirekap Alami Kendala, Isu Penggelembungan Suara Mencuat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan salah input dalam Sirekap disebabkan oleh human error.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Kompas.com/Heru Sri Kumoro
Ilustrasi aplikasi SIREKAP untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNSOLO.COM - Proses rekapitulasi di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mengalami kendala.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan salah input dalam Sirekap disebabkan oleh human error.

Selain itu faktor kesalahan sistem juga membuat sinkronisasi data tidak sesuai yang berdampak pada isu penggelembungan suara.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan ihwal kesalahan itu ialah sistem yang salah dalam membaca angka numerik dari dokumen formulir Model C Hasil.

“Jadi begini, misal angka 3 itu terbaca 8. Misalnya angka 2 itu terbaca 7,” kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Keraton Solo Belum Sepakati Alun-Alun Diisi Pasir atau Rumput, Gibran: Sama-sama Bagus

Atas kesalahan sistem itu, KPU melalui operator Sirekap di Kabupaten/Kota setempat harus melakukan akurasi manual terhadap angka yang salah.

Selama proses akurasi, data yang ditampilkan di Sirekap pun bukan merupakan data terbaru.

“Ya Sirekap-nya karena dia sedang diakurasi agar prosesnya menjadi lancar maka untuk sementara tampilan publiknya masih menggunakan tampilan yang terakhir,” jelasnya.

Idham tidak menampik kesalahan itu mengakibatkan penggelembungan suara pasangan capres-cawapres sebab data numerik Sirekap menampilkan jumlah jauh lebih besar daripada yang tercatat di formulir C1 Plano di tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1 Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.

“Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” kata Hasyim

Ia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi.

Sebab, Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Politic Review Ujang Komarudin menilai Sirekap sebaiknya ditutup karena telah membuat kekeruhan dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024.

Menurutnya, ketidakcocokan data dengan penghitungan suara di lapangan akan sangat berbahaya.

Baca juga: Muncul Masalah Pasca Penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024. KPU: Keamanan dan Informasi Sudah Optimal

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved