Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Guru Karanganyar Dituntut 6 Bulan Kurungan, Jadi Tim Kampanye Pemilu 2024, Saat Masih Berstatus PPPK

T, guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dituntut 6 bulan kurungan atas kasus pelanggaran Pemilu 2024.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunnews.com/Gillang Putranto
ILUSTRASI Pemilu 2024 di Luar Negeri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - T, guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dituntut 6 bulan kurungan atas kasus pelanggaran Pemilu 2024. 

T dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar terbukti secara sah melanggar Undang-undang Pemilu .

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada 20 Februari 2024. 

"Kemarin sidang tuntutan dan dalam sidang kemarin kami menuntut 6 bulan kurungan, dengan denda Rp 3 juta dan Apabila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan," ucap  Hartanto, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Guru SD Nyaleg di Karanganyar, Bawaslu Mintai Klarifikasi 12 Orang, Ada Ketua Golkar Karanganyar  

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Guru SD yang Nyaleg di Karanganyar : KTP Tidak Pernah Diperbarui, Masih Wiraswasta

Hartanto mengatakan terdakwa T telah secara menyakinkan melanggar Pasal 494 Jo Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

T masuk dalam tim kampanye dengan statusnya masih sebagai PPPK guru agama di salah satu SD di Kabupaten Karanganyar.

"JPU menyakini terdakwa T melanggarnya aturan karena T berstatus PPPK yang menerima gaji dari negara (APBD) guru SD dan itu dilarang dari tim kampanye, dan modusnya memang KTP-nya pekerjaan swasta untuk mendaftar," ucap dia.

"Saat ini, digelar sidang pembelaan dari pihak terdakwa," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved