Pemilu 2024
Sarankan Ganjar Pranowo Legowo, Pakar Hukum Sebut Hak Angket Tak Akan Mengubah Hasil Pemilu
Margarito Kamis menghimbau agar para kandidat yang mengikuti kontestasi baik capres maupun cawapres legowo jika menerima kekalahan.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan tanggapan soal hak angket yang diwacanakan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo.
Menurutnya, hak angket tidak akan berpengaruh dalam mengubah hasil Pemilu 2024 yang tinggal menunggu pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lebih lanjut, Margarito Kamis mengatakan pengaduan dugaan kecurangan pemilu tidak tepat diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket.
Oleh karena itu, ia menghimbau agar para kandidat yang mengikuti kontestasi baik capres maupun cawapres legowo jika menerima kekalahan dan memberikan ucapan selamat kepada pemenang Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Kans Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024 Sekali Putaran, Pakar Serukan Rekonsiliasi demi Ekonomi
"Kita hormati itu kan hak orang, cuma masalahnya secara hukum menurut saya itu tidak tepat oleh karena masalah-masalah pemilu itu sudah diatur dalam Undang-Undang 2017 tentang pemilu, jadi seharusnya masalah kepastian hukum seluruh masalah pemilu itu berdasarkan undang-undang pemilu tahun 2017 tidak di luar itu, apa pun alasan nya," kata Margarito dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).
Margarito pun menantang kubu 01 dan 03 untuk membuktikan tuduhan kecurangan dalam pemilu, tidak sekedar melempar wacana kecurangan yang menimbulkan kegaduhan.
Ia menegaskan kecurangan harus bisa dibuktikan secara spesifik.
"Yang harus diperhatikan betul 01 dan 03, kalau mau koreksi, pastikan kecurangan itu, apa kecurangan itu? Kapan kecurangan itu dilakukan? Oleh siapa dilakukan kecurangan itu? Bagaimana bentuknya? Sajikan," ujarnya.
Margarito menyatakan kubu yang ingin mengadukan pelanggaran pemilu bahwa kecurangan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus benar-benar dibuktikan dan pengadukan itu bukan ke DPR melainkan ke Bawaslu.
"Pastikan pula bahwa akumulasi dari kecurangan itu sampai pada titik secara konklusi mengubah postur perolehan suara. Tanpa itu, selesai," tegas Margarito.
Lebih lanjut Margarito menuturkan alih-alih mendorong adanya hak angket. Jika kubu Anies dan Ganjar tidak bisa membuktikan hal tersebut, ia menyarankan untuk sebaiknya mengucapkan selamat pada pemenang Pilpres 2024 Prabowo-Gibran.
"Saya rasa kalau tidak memiliki keyakinan itu, sebaiknya besok atau lusa, pidato kasih selamat pada Prabowo. Itu pilihan terbaik," tuturnya.
Margarito memprediksi secara politik hak angket di DPR juga kemungkinan besar akan melempem alias tidak lolos.
"Kalau dari segi hukum saya tidak melihat ada kemungkinan lolos, dan kalau lolos karena ada dukungan politik, saya juga tidak melihat ada sesuatu yang perlu didalami oleh presiden," ucapnya.
Baca juga: Sambut Kemenangan Sekali Putaran Prabowo-Gibran, G-Nesia Gelar Blusukan Online
Margarito menilai bahwa apa yang yang tengah diperjuangkan Ganjar akibat suaranya kalah jauh dengan Anies-Imin maupun Prabowo-Gibran justru tidak akan terealisasikan.
| Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
|
|---|
| Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
|
|---|
| Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
|
|---|
| Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
|
|---|
| Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.