Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

KPU RI Sebut Ada Ribuan TPS Sudah Lakukan Coblosan Ulang di Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebut ada 1.113 TPS dilakukan PSU, PSL, dan PSS.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Ketua KPU, Hasyim Asyari 

TRIBUNSOLO.COM - Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan ada 1.113 TPS yang dilakukan PSU, PSL, dan PSS.

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Ada Komisioner KPU Wonogiri Izin Sakit

Adapun rinciannya per Selasa (27/2/2024) sebagaimana disampaikan oleh Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, PSU sudah terlaksana di 738 TPS, PSL di 117 TPS, dan PSS di 258 TPS.

"Jadi total TPS yang sudah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS itu ada 1.113 TPS," kata Hasyim.

Daerah yang melaksanakan pencoblosan ulang itu tersebar di 38 provinsi, berada pada 229 kabupaten/kota, 430 kecamatan, serta 560 desa/kelurahan yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari sampai 27 Februari 2024.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi untuk PSU, PSL, dan PSS. Rinciannya terdiri atas 780 rekomendasi PSU, 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS.

Baca juga: Makan Siang Gratis, Menteri Suharso Monoarfa Sebut Dibahas Penyusunan RAPBN 2025, Dibantah Gibran

Terkait perbedaan angka itu, Hasyim sebelumnya mengatakan mereka masih bakal melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu.

"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," kata Hasyim dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/2/2024).

Berkenaan dengan rekomendasi Bawaslu itu, KPU memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk dikaji.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved