Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Viral Mahfud MD Sebut Dirinya Mantan Cawapres, tapi Masih Panggil Ganjar Capres

Mahfud MD mengucapkan hal itu sembari berterima kasih kepada pendukung dan relawan yang dianggapnya telah berjuang bersama.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Istimewa
Pasangan Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tampak kompak menjelang pelaksanaan debat capres pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNSOLO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD viral di media sosial setelah dia sendiri sebagai mantan cawapres.

Mahfud MD mengucapkan hal itu sembari berterima kasih kepada pendukung dan relawan yang dianggapnya telah berjuang bersama.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada Rabu (28/2).

Baca juga: Gibran Sebut Petinggi UEA Akan Telepon Pekan Depan, Ucapkan Selamat Hasil Real Count Pilpres

Terekam dalam video yang diunggahnya, Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada relawan dan penggiat media sosial.

Sebab, Mahfud MD menyebut mereka semua sudah bekerja keras dalam kontestasi Pilpres 2024.

Yang jadi sorotan dari video itu, Mahfud MD menyebutkan dirinya sebagai mantan cawapres.

Sedangkan dirinya tetap menyebut Ganjar Pranowo sebagai capres.

Baca juga: Gibran Dua Kali Bertemu Komandan TKN Fanta Muhammad Arief di Solo, Ngaku Tak Ada Pembicaraan Politik

Di saat yang bersamaan, terdengar suara tawa di balik layar ponsel Mahfud.

"Saya, Mahfud MD mantan cawapres bersama dengan capres Ganjar Pranowo mengucapkan terima kasih kepada semua relawan terutama penggiat medsos yang telah berjuang bersama kami," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian berujar jika perjuangannya masih panjang.

Cawapres nomor urut 03 pun mengaku jalan perjuangan masih banyak untuk menjaga cita-cita perjuangan.

Mahfud MD pun berharap dirinya dan relawan bisa terus berjuang bersama demi bangsa dan negara.

Sebelumnya, Mahfud MD menilai hak angket sangat berpeluang besar digulirkan terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hak angket itu bisa diajukan lantaran ada dugaan Pilpres 2024 terdapat kecurangan.

"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara, juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" kata Mahfud menjawab pertanyaan awak media di Yogyakarta, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Baca juga: Pertemuan Prabowo-Gibran 1,5 Jam Tak Bahas Soal Hak Angket, Lantas Bahas Apa?

Meski demikian, Mahfud menyatakan bahwa angket yang diberlakukan DPR bukan untuk pemilunya, melainkan kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu.

Mahfud mengatakan, pemerintah dalam hak angket akan menjadi pihak yang diperiksa oleh DPR.

"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja," ujar Mahfud.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini lantas menegaskan jika hak angket adalah urusan DPR dan partai politik dan bukan kewenangannya.

"Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Digelar di Malaysia, KPU RI Berharap Selesai Sebelum Batas Akhir

Ia lantas mengungkit pernyataan para ahli yang menyebut jika kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik.

Mengenai siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.

Mahfud melanjutkan, hak angket diajukan bukan untuk mengubah hasil pemilu.

Sebab, menurutnya, hak angket tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.

Mahfud mengatakan, sesuai konstitusi, DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah.

Artinya, DPR memiliki hak melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.

Menurut Mahfud, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memang tidak bisa dilakukan angket. Tetapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.

(*)
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved