Pemilu 2024

Ini Alasan NasDem Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus

Menurut Hermawi Taslim, pemberlakuan ambang batas parlemen merupakan sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim (rompi biru) saat jumpa pers usai pertemuan antara sekjen Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Gondangdia, Senin (18/9/2023). Partai NasDem, PKB, dan PKS selaku parpol pengusung AMIN dalam Pilpres 2024 akan bertemu Anies-Cak Imin hari ini, Jumat (23/2/2024). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim, memberikan responsnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Menurut Hermawi Taslim, pemberlakuan ambang batas parlemen merupakan sebuah praktik demokrasi modern dalam rangka konsolidasi demokrasi.

"Untuk mewujudkan jumlah partai yang ideal dalam keikutsertaan pada Pemilu," kata Hermawi dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (1/2/2024).

Baca juga: Bursa Pilkada DKI : Nasdem Sodorkan Ahmad Sahroni, PKS Berpeluang Usung Anies hingga YouTuber Muda

Dia lantas mengatakan jika pengaturan ketentuan ambang batas parlemen akan menciptakan demokrasi yang sehat.

"Karena mendorong partai-partai yang seideologi, se-platform untuk menyatukan diri agar menjadi kekuatan politik yang besar dan diperhitungkan dalam percaturan politik," ujar Hermawi.

Meski demikian, dirinya menegaskan tetap NasDem tetap menghormati putusan MK tersebut.

Namun idealnya kata dia ambang batas parlemen tetap dipertahankan.

"Dengan tetap menghormati keputusan MK, kami berpendapat bahwa pengaturan pembatasan ambang batas parlemen tetap diperlukan dan secara bertahap dinaikan agar terjadi penyederhanaan partai secara alami," ucapnya.

Baca juga: Meleset 1 Kursi Dari Target Pemilu 2024, PKS Dapat 5 Kursi DPRD Wonogiri, Bakal Diisi 4 Wajah Baru

Sementara itu, dirinya justru merasa ambang batas parlemen seharusnya mengalami kenaikan dalam setiap Pemilu.

"Dalam rangka konsolidasi demokrasi, menuju penyederhanaan partai, ambang batas seharusnya justru dinaik dari Pemilu ke Pemilu," imbuh Hermawi.

Adapun MK dalam putusannya menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 

Namun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.

MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved