Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Perolehan Suara PSI Meledak Capai 3,1 Persen, Wasekjen Partai Bantah Tudingan Jual Beli Suara

Wasekjen Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri DPP PSI Marsha Damita Siagian menyebut peningkatan suara PSI itu masih tahap wajar.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI; tengah) Kaesang Pangarep di kantor PSI, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). 

Artinya, partai politik yang tidak mencapai persentase tersebut tidak akan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak bisa berpartisipasi dalam pembentukan pemerintahan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1):

“Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved