Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Siang-siang Mesum di Taman, Pasangan di Malang Langsung Dapat Pembinaan Petugas Satpol PP

Satpol PP Kota Malang akan rutin melakukan patroli di Taman maupun tempat-tempat rawan lainnya yang diduga menjadi lokasi mesum.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
ISTIMEWA
ilustrasi mesum 

TRIBUNSOLO.COM - Seolah tak ada tempat lain, pasangan muda-mudi di Malang Jawa Timur ini memilih taman kota untuk bermesraan.

Aksi mereka pun terekam oleh kamera dan langsung dihampiri petugas Satpol PP yang sedang bertugas.

Kemesraan pasangan muda-mudi itu terjadi Taman Bunga Merjosari Kota Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Viral Video Sejoli Berbuat Mesum di Jalanan Kota Bandung, Polisi Duga Ini Sosok Pelakunya

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengaku, pihaknya belum mengetahui identitas dari pasangan sejoli tersebut.

"Itu kejadiannya siang hari dan aksinya tidak diketahui petugas. Kalau ketahuan petugas, pasti keduanya langsung dibawa ke kantor Satpol PP," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).

Nantinya, Satpol PP Kota Malang akan rutin melakukan patroli di Taman maupun tempat-tempat rawan lainnya yang diduga menjadi lokasi mesum.

"Rutinitas patroli tetap dilakukan setiap hari, baik di sekitar Jalan Veteran, Taman Merjosari, Jalan Ijen, maupun Alun-Alun,"

"Namun tentunya, kami tidak bisa menjaga terus-terusan seperti pengamanan," ungkapnya.

Baca juga: Jambret Berseragam SMA Beraksi di Madura, Berusaha Kabur saat Ditangkap Polisi

Pihaknya juga menuturkan, bahwa Satpol PP Kota Malang kerap menemukan pasangan sejoli muda mudi bermesraan di Alun-Alun Kota Malang. Dalam seminggu, setidaknya ditemukan 2 pasangan muda mudi melakukan perbuatan tersebut.

"Di Alun-Alun, sering kami tegur dan diingatkan. Kami jaga dan patroli itu setiap hari hingga pukul 24.00 WIB," jujurnya.

Setelah diberi teguran, selanjutnya mereka diberi pembinaan oleh petugas.

"Mereka mesra-mesraan, dalam kategori mengarah ke birahi. Seperti saling sandar maupun pangku-pangkuan," tambahnya.

Dirinya mengimbau serta mengingatkan masyarakat, untuk tidak melakukan perbuatan mesum di tempat atau lingkungan umum.

"Seperti bercumbu itu sudah mengarah ke seksualitas dan bisa kena pidana, sama seperti perbuatan cabul. Maksimal dendanya Rp 10 juta dan hukuman kurungan maksimal 3 bulan," pungkasnya.

(*)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved