Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

TKD Prabowo-Gibran Boyolali Curigai Petugas Rusak Surat Suara, Bakal Laporkan Pidana Pemilu 

Sekertaris DPC Partai Gerindra, Rohmad Junaidi mengklaim Surat suara yang rusak itu, diperkirakan banyak yang untuk Paslon Prabowo-Gibran.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Tribun Solo / Tri Widodo
Lubang di surat suara yang diduga dari kuku manusia. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran di Boyolali bakal melaporkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 Desa Senggrong, Kecamatan Andong.

Diketahui pelaporan ini atas dugaan perusakan surat suara pasangan calon nomor urut 2.

Diketahui di TPS 06 Desa Senggrong, Kecamatan Andong, Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 11 suara.

Bahkan, pasangan calon Anies-Muhaimin tidak dapat suara sama sekali.

Baca juga: KPU Boyolali Tanggapi Tudingan Golkar Ada Kecurangan di Juwangi: Tak Ada Pengrusakan Surat Suara

Sementara, Pasangan Ganjar-Mahfud, mendapatkan suara yang cukup fantastis.

Dari 264 Surat Suara yang digunakan, Paslon Nomor urut 3 itu memperoleh sebanyak 184 suara.

Sedangkan, surat suara rusak mencapai 69 lembar.

Sekertaris DPC Partai Gerindra, Rohmad Junaidi mengklaim Surat suara yang rusak itu, diperkirakan banyak yang untuk Paslon Prabowo-Gibran.

Hal itu terlihat adanya tanda coblos dengan paku pada gambar pasangan Prabowo-Gibran.

Kemudian, di gambar yang lain terdapat lubang yang lebih besar dan melebar yang diperkirakan dari kuku manusia.

Temuan itu, diperkirakan akibat kesengajaan oleh oknum petugas.

Selain meminta KPU Boyolali agar petugas di TPS tersebut tidak digunakan lagi, pihaknya juga akan membawa temuan ini ke pidana pemilu.

Baca juga: Viral Remaja di Sampang Diduga Coblos Surat Suara di Luar TPS, Pencoblosan Berpotensi Diulang

Permintaan itu, juga disampaikan langsung saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Boyolali.

Pihak akan melaporkan ke Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved