Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Hakim MK Putuskan Jadwal Pilkada Serentak Tak Boleh Diubah-ubah dan Konsisten

Hakim MK memutuskan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Suasana Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNSOLO.COM - Jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten.

Hal ini menjadi putusan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Viral Video Tawuran di Depan Terminal Penggung Klaten, Polisi Sebut Belum Terima Laporan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta semua pihak patuh terhadap putusan MK itu.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan kita semua harus patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli kepada Tribunnews.com, Senin (4/3/2024).

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Udang Pilkada, Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sementara itu, wacana yang berkembang seiring revisi UU Pilkada, pemungutan suara Pilkada Serentak diusulkan untuk maju menjadi September 2024.

MK Tegas Jadwal Pilkada Tak Boleh Diubah, Harus Konsisten

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten.

Pernyataan tersebut diamanatkan MK dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2024. Gugatan diajukan oleh dua mahasiswa, bernama Ahmad Al Farizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Pada dasarnya MK menolak, baik permohonan provisi dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon.

Namun, dalam pertimbangan hukum putusan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan agar jadwal Pilkada tidak diubah-ubah.

Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri, Partai Garuda Pecat Kadernya

Hal itu penting dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai. 

"Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU pilkada yang menyatakan, ‘pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan november 2024," kata Daniel, dalam persidangan digedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).

"Oleh karena itu, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai," sambungnya.

Mahkamah menilai, mengubah jadwal pilkada akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved