Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Hakim MK Putuskan Jadwal Pilkada Serentak Tak Boleh Diubah-ubah dan Konsisten

Hakim MK memutuskan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Suasana Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sementara itu, dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

(*)
 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved