Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Solo Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024

Saksi pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD menolak menandatangani berkas Pemilu 2024.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Saksi Paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD menerima salinan berkas rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota dari KPU Kota Solo, Minggu (3/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Saksi pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD menolak menandatangani berkas berita acara Pemilu 2024

Penolakan tersebut terjadi dalam rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Solo di Hotel Sunan yang berlangsung 2 sampai 3 Maret 2024. 

Mereka menolak menandatangani berkas berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 karena berbagai alasan. 

Seperti yang disampaikan Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto.

"Saksi pasangan calon 01 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilu 2024 dengan alasan karena angka hasil salinan form C dan D merupakan bagian pelanggaran prapemilu yang tidak dapat diselesaikan oleh penyelenggara pemilu, yang terstruktur sistematik dan masif," ujar Bambang, Minggu (3/3/2024).

"Saksi pasangan calon nomor 03 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 dengan alasan usulan PDIP tidak diakomodir," tambahnya.

Baca juga: Gagal Menangkan Ganjar-Mahfud, Caleg PDIP DPRD Solo Ketar-ketir Tak Dilantik

Baca juga: Boyolali Masih Kandang Banteng, Ganjar-Mahfud Menang, Perolehan Suara Puan Maharani Tembus 108 Ribu

Selain saksi dari Paslon yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024, ada juga saksi dari partai yang disebut Bambang juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi.

Partai yang menolak menandatangani itu yakni saksi Partai Nasdem terkait rekapitulasi di tingkat PPK Jebres, serta saksi partai Demokrat di tingkat Kota.

"Saksi partai Nasdem menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 dengan alasan karena data TPS tidak terlalu lengkap di Sirekap, kotak terlalu lama di PPK dan saksi yang diundang tidak sesuai panel di rekapitulasi tingkat PPK disebutkan di kelurahan Mojosongo, jumlah panel lebih banyak dari jumlah saksi," sebut Bambang.

"Saksi partai Demokrat menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 untuk jenis pemilihan DPR RI dengan alasan karena data yang ada di Sirekap tingkat kecamatan berbeda dengan data yang dimiliki oleh internal partai demokrat," pungkasnya.

Bambang pun menegaskan terkait adanya sejumlah pihak yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut bakal dibawa oleh KPU Kota Solo menuju KPU Provinsi Jawa Tengah keesokan harinya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

(*)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved