Pemilu 2024
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Solo Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024
Saksi pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD menolak menandatangani berkas Pemilu 2024.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Saksi pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD menolak menandatangani berkas berita acara Pemilu 2024.
Penolakan tersebut terjadi dalam rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Solo di Hotel Sunan yang berlangsung 2 sampai 3 Maret 2024.
Mereka menolak menandatangani berkas berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 karena berbagai alasan.
Seperti yang disampaikan Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto.
"Saksi pasangan calon 01 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilu 2024 dengan alasan karena angka hasil salinan form C dan D merupakan bagian pelanggaran prapemilu yang tidak dapat diselesaikan oleh penyelenggara pemilu, yang terstruktur sistematik dan masif," ujar Bambang, Minggu (3/3/2024).
"Saksi pasangan calon nomor 03 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 dengan alasan usulan PDIP tidak diakomodir," tambahnya.
Baca juga: Gagal Menangkan Ganjar-Mahfud, Caleg PDIP DPRD Solo Ketar-ketir Tak Dilantik
Baca juga: Boyolali Masih Kandang Banteng, Ganjar-Mahfud Menang, Perolehan Suara Puan Maharani Tembus 108 Ribu
Selain saksi dari Paslon yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024, ada juga saksi dari partai yang disebut Bambang juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi.
Partai yang menolak menandatangani itu yakni saksi Partai Nasdem terkait rekapitulasi di tingkat PPK Jebres, serta saksi partai Demokrat di tingkat Kota.
"Saksi partai Nasdem menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 dengan alasan karena data TPS tidak terlalu lengkap di Sirekap, kotak terlalu lama di PPK dan saksi yang diundang tidak sesuai panel di rekapitulasi tingkat PPK disebutkan di kelurahan Mojosongo, jumlah panel lebih banyak dari jumlah saksi," sebut Bambang.
"Saksi partai Demokrat menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 untuk jenis pemilihan DPR RI dengan alasan karena data yang ada di Sirekap tingkat kecamatan berbeda dengan data yang dimiliki oleh internal partai demokrat," pungkasnya.
Bambang pun menegaskan terkait adanya sejumlah pihak yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut bakal dibawa oleh KPU Kota Solo menuju KPU Provinsi Jawa Tengah keesokan harinya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.