Pemilu 2024
Tanggapan Presiden Jokowi Soal Wacana Hak Angket dari Capres Ganjar Pranowo: Itu Urusan DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana hak angket DPR RI oleh Capres Ganjar Pranowo untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Bahkan, Mahfud mengaku turut serta memberikan saran dalam upaya hak angket tersebut.
"Angket itu sudah digarap. Saya bukan orang partai, saya nggak ikut dalam angket. Tapi saya pastikan angket itu jalan. Karena saya tidak ikut, tapi ikut memberikan saran tentang substansinya."
"Saya bukan orang partai nggak ikut tanda tangan, baik sebagai orang partai maupun bukan orang partai tapi jalan. Nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, 'Oh itu gertakan saja, nggak diajukan'. (Kalau) nggak ada sidang diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu," jelasnya.

Baca juga: Bapak & Anak 6 Tahun, Korban Tewas Tertimbun Longsor Sambirejo Sragen, Alami Patah Tulang
Todung: PDIP dan PPP Solid
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) solid mendukung hak angket.
"Jangan berandai-andai, itu aja lah. Menurut saya sih mereka (PDIP dan PPP) solid, yah," kata Todung kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).
Terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy atau Rommy, mengatakan partainya solid mendukung hak angket.
Menurut Rommy, keputusan tersebut berdasarkan hasil pertemuan ketua umum partai politik (parpol) pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (25/2/2024) silam.
"PPP tetap berada pada posisi solid mendorong penggunaan hak angket DPR pada saat masuk masa sidang 5 Maret 2024 nanti," kata Rommy dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Hak angket DPR, sambungnya, sangat diperlukan untuk membuka seterang-terangnya dugaan kecurangan pemilu.
"Sehingga tidak perlu alergi atau khawatir dengan bergulirnya ini," ujar Rommy.
Baca juga: Intip Keseruan Happy Camp EY Al Firdaus Surakarta, Cara Menyenangkan Bentuk Anak Jadi Mandiri
Sebagai informasi, syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Di situ dijelaskan bahwa hak angket dapat digunakan apabila didukung oleh 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Sementara itu, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yaitu PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.