Klaten Bersinar
7 Fraksi DPRD Klaten Setujui Raperda Tentang Lingkungan Hidup, Pelestarian di Tengah Modernisasi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten 2023-2053 menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna, pada Kamis (7/3/2024).
Persetujuan tersebut diperoleh usai 7 Fraksi DPRD Klaten yang hadir satu suara memberikan ucapan kata setuju atas Perda tersebut.
Baca juga: Wabup Yoga Hardaya Dorong Evaluasi Program Kerja PKP-RI Klaten untuk Kesejahteraan Anggotanya!
Nampak hadir memimpin rapat itu Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, kemudian Wakil Bupati (Wabup) Klaten Yoga Hardaya hadir mewakili Bupati Klaten kemudian perwakilan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Ditemui awak media usai memimpin rapat, Hamenang berharap, Perda tersebut dapat menjadi rujukan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
"Harapannya dengan Perda ini dapat menjadi upaya dalam melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Klaten," ucap Hamenang.
Dirinya tak ingin, pembangunan yang terus berjalan di Kabupaten Klaten dapat berdampak buruk bagi lingkungan.
Salah satunya dengan keberadaan Kereta Rel Listrik (KRL) Solo-Jogja dan ke depan akan beroperasinya jalan bebas hambatan Tol Solo-Jogja yang membelah wilayah Kabupaten Klaten.
Ia berharap, dengan modernisasi yang terjadi, tidak meninggalkan dampak buruk pada lingkungan.
"Jangan sampai kotanya berkembang tapi meninggalkan lingkungan hidup yang bermasalah. Sehingga kami bersama-sama (Pemkab Klaten) dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup, kita menetapkan Perda ini," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wabup Yoga Hardaya menyampaikan pandangan akhir Bupati Klaten usai ditetapkannya Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Wabup menjelaskan, bahwa implementasi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup di Kabupaten Klaten.
Berkaitan dengan kewenangan daerah di bidang lingkungan hidup, salah satu tugas pemerintah daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014 adalah menyusun perencana dokumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal tersebut secara eksplisit juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Baca juga: Asyik, Tol Solo-Jogja Bakal Dibuka hingga Ngawen Klaten saat Mudik Lebaran 2024
Lanjut, Yoga menambahkan, jika rencana perlindungan dan pengelola lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat potensi dan masalah lingkungan hidup serta berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kurun waktu tertentu.
Hal tersebut turut menjadi dasar perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.
Oleh karena itu diperlukan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Yaitu pembangunan ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang bergantung dan saling memperkuat satu dengan lainnya,” ujar Yoga.
"Dengan penetapan Perda tersebut, diharapkan menjadikan Pemkab Klaten memiliki dasar dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelola lingkungan di Wilayah Kabupaten Klaten," pungkasnya.
(*)