Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Hukum Sengaja Tidak Membayar Puasa Tahun Lalu, Begini Penjelasan Ustaz

Puasa diwajibkan bagi seorang muslim yang baligh, berakal, sehat, mukim (tidak sedang bepergian), suci dari haid dan nifas.

KOLASE TRIBUN VIDEO
Ilustrasi puasa Ramadhan 

TRIBUNSOLO.COM - Dalam hitungan hari, bulan Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriah bakal segera menyapa Umat Muslim.

Selama Ramadhan, salah satu ibadah yang diwajibkan bagi Umat Muslim adalah berpuasa.

Puasa diwajibkan bagi seorang muslim yang baligh, berakal, sehat, mukim (tidak sedang bepergian), suci dari haid dan nifas.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Keluarkan Surat Edaran, Selama Puasa Operasional Warung Makan dan Hiburan Dibatasi

Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadhan di tahun sebelumnya, wajib hukumnya untuk mengganti puasa tersebut dengan puasa qadha.

Puasa qadha adalah bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban berpuasa yang belum terlaksana, biasanya dilaksanakan menjelang tiba bulan Ramadhan.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang tidak membayar utang Puasa Ramadhan tahun lalu, dan kini sudah tiba Puasa Ramadhan selanjutnya?

Apakah puasanya sah?

Baca juga: Jelang Puasa Ramadan, Presiden Jokowi Sempatkan Ziarah ke Makam Mundu Karanganyar

Membayar hutang puasa Ramadhan wajib hukumnya, hal ini sesuai Firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah : 185.

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Ayat di atas menjelaskan tentang kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan puasa Qadha’.

Ustadz Wahid Ahmadi, Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, menjelaskan bahwa orang yang tidak mengqadha’ puasa secara fiqh tidak masalah, hanya saja kurang bagus.

“Kalau kita mengatakan, apakah sah seseorang berpuasa ramadan padahal dia masih punya hutang ramadhan sebelumnya?

Baca juga: Cara Melatih Anak Puasa untuk Pertama Kali, Simak Tips dari Dokter Spesialis Anak RS JIH Solo

Secara hukum tidak ada masalah. Karena hutang puasa itu akan terus ada pada dia sampai kapanpun.

"Jadi seseorang boleh membayar puasa pada hari ini untuk dua Ramadan yang sebelumnya, itu enggak ada masalah. Itu secara fiqih. Tapi secara etika, itu tidak bagus," kata Ustaz Wahidi dikutip dari TribunGorontalo.Com.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun secara fiqih tidak masalah, akan tetapi tidak membayar puasa tahun lalu dapat berpengaruh pada pahala puasa tahun ini.

“Pahalanya jadi tidak sempurna kalau dia belum bayar puasa sebelumnya, tapi kalau tidak membayarnya karena alasan-alasan yang diperbolehkan ya tidak ada masalah," ujarnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved