Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Apakah Menghirup Inhaler Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz

Berikut hukum menghirup inhaler saat puasa di bulan Ramadhan menurut penjelasan ustadz

google images/ freepik
Ilustrasi inhaler atau minyak angin - Hukum Menghirup Minyak Angin dan Inhaler, Batalkah Puasa? Ada Juga yang Candu Minyak Kayu Putih 

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan: 

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti inhaler tidak membatalkan puasa.

(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved