Ramadhan 2024
Apakah Menghirup Inhaler Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz
Berikut hukum menghirup inhaler saat puasa di bulan Ramadhan menurut penjelasan ustadz
Penulis: Content Writer Tribun Solo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
google images/ freepik
Ilustrasi inhaler atau minyak angin - Hukum Menghirup Minyak Angin dan Inhaler, Batalkah Puasa? Ada Juga yang Candu Minyak Kayu Putih
Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti inhaler tidak membatalkan puasa.
(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.