Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Dikira Warung Sembako Biasa, Toko Kelontong di Nusukan Solo Ini Ternyata Jual Miras Berbagai Merek

Arfian menambahkan, tiap hari pemilik toko melayani pembelian miras yang disimpan di bagian dalam toko kelontong.

TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS
Tim Polresta Solo menggerebek toko kelontong di daerah Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, yang jual miras, Rabu (13/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penjual minuman keras (miras) berkedok toko kelontong di daerah Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, digerebek petugas kepolisian Polresta Solo, Rabu (13/3/2024).

Dari penggerebekan tersebut, setidaknya ratusan botol miras berbagai merek disita petugas kepolisian.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menerangkan toko kelontong milik SPS (46) ternyata sehari-hari menjual miras.

Baca juga: Pasutri di Solo Berbisnis Haram: Nekat COD-an Miras di Bulan Ramadan, Diciduk Polisi di Gilingan

Padahal toko kelontong tersebut dari luar seperti warung biasa.

Arfian menambahkan, tiap hari pemilik toko melayani pembelian miras yang disimpan di bagian dalam toko kelontong.

"Jadinya, toko tersebut berkedok toko kelontong yang menjual  kebutuhan pokok sehari - hari ternyata ada minuman keras di dalamnya. Ratusan botol miras berbagai merek tersebut telah disita dan diamankan petugas," kata Kompol Arfian, Rabu (13/03/2024).

"Adapun pemilik toko kelontong tersebut berinisial SPS (46) warga Nusukan kecamatan Banjarsari kota Surakarta," sambungnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 136 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti seperti 5 botol Merk Prost Merah, 6 botol Merk Prost Biru, 9 botol Merk Singaraja, 18 botol Merk Bintang, 12 botol Merk Anker, 11 botol Merk Anker Stolit, 12 botol Merk Kawa-Kawa Hijau, 6 botol Merk Guinness.

Baca juga: Pilunya Pelajar di Rejang Lebong, Dicekoki Miras Lalu Dirudaksa 4 Pria, Satu Pelaku Masih Buron

Ada pula 2 botol Air Mineral 1500ml Berisi Ciu, 1 botol Air Mineral 1500ml Berisi Leci, 3 botol Merk Anker Pinapple, 3 botol Merk Anker Lyche, 5 botol Merk Apidin, 4 botol Merk Ameraja, 1 botol Merk Mixmax, 1 botol Merk Iceland Kamikaze, 1 botol Merk Iceland Lyche, 1 botol Merk Iceland Berry Lemonade.

Selain itu juga turut disita, 1 botol Merk Prost Alster, 5 botol Merk Anggur Hijau, 5 botol Merk Anggur Merah, 5 botol Merk Anggur Merah Gold, 1 botol Merk API, 6 botol Merk Soju, 1 botol Merk White Royal, 1 botol Merk Green Royal, 1 botol Merk Drum Whiskey, 1 botol Merk Anggur Putih. 1 botol Merk Newport Passion Blue, 1 botol Merk European City, 1 botol Merk Iceland Orange, 1 botol Merk Iceland, 1 botol Merk Topi Miring, 2 botol Merk Batavia Whiskey dan 1 botol Air Mineral 600ml Berisi Ciu.

Giat seperti ini ditegaskan Arfian akan selalu dilaksanakan dan akan menindak laporan yang ada di masyarakat.

"Selanjutnya Barang Bukti dan Penjual tersebut di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur," tegasnya.

"Selain itu, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas diwilayahnya masing-masing. Dan kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah kota Surakarta," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved