Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Pasutri di Solo Berbisnis Haram: Nekat COD-an Miras di Bulan Ramadan, Diciduk Polisi di Gilingan

Saat digerebek petugas di lokasi COD, pasutri tersebut membawa 3 botol miras merek API dan 2 botol miras merek Anggur Putih.

Istimewa
Nekat COD-an Miras Saat Ramadhan, Pasutri Diciduk Polisi di Gilingan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sepasang suami istri yakni suami berinisial GPR dan istri berinisial AOL kedapatan nekat berjualan minuman keras (miras) di wilayah Solo.

Pasutri tersebut kepergok sedang menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD) di jalan Tentara Pelajar, kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari pada Selasa (12/3/2024) malam kemarin.

Terpergoknya pasutri nekat berjualan miras di bulan ramadaan tersebut bermula dari laporan warga setempat ke pihak kepolisian Polresta Solo.

Baca juga: Bubur Samin yang Kerap Viral di Bulan Ramadan, Awalnya Hanya Untuk Jamaah Masjid Darussalam Solo

Hal itu diungkap oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Polresta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

"Penangkapan pasangan suami istri tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat melalui call center bahwasanya di Jalan Tentara Pelajar kelurahan Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta terdapat pasangan suami istri yang hendak bertransaksi miras," ucap Arfian, Rabu (13/3/2024).

Arfian menambahkan, saat digerebek petugas di lokasi COD, pasutri tersebut membawa 3 botol miras merek API dan 2 botol miras merek Anggur Putih.

"Adapun barang bukti miras yang berhasil disita dilokasi berupa 3 Botol Merk API dan 2 Botol Merk Anggur Putih," ujarnya.

Baca juga: Siap-siap, Setelah Lebaran Simpang Joglo dan Viaduk Gilingan Akan Tutup Total Selama 2 Bulan

Menurut pengakuan pelaku, bahwa pelaku dilokasi sedang menunggu pemesannya namun belum sempat pemesan tiba dilokasi pelaku sudah diamankan oleh polisi.

"Kedua pelaku bersama barang bukti mirasnya langsung disita dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved