Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan? Begini Jawaban Ulama

Berikut hukum mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadhan, lengkap dengan niat dan cara mandi wajib.

Boldsky
Ilustrasi tidur. Berikut penjelasan soal mimpi basah saat puasa Ramadhan. 

TRIBUNSOLO.COM- Ketika berpuasa Ramadhan tiba, beberapa Umat Muslim memilih tidur di siang hari sembari menunggu waktu berbuka.

Tak jarang, saat tidur siang, ada yang mengalami mimpi basah.

Kerap jadi pertanyaan Umat Muslim, apakah mimpi basah di siang hari saat puasa dapat membatalkan puasa?

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Solo Jumat 15 Maret 2024, Lengkap Waktu Sholat dan Berbuka Puasa

Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Syauqi Ibrahim, mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa.

Dengan begitu, orang yang mimpi basah harus melanjutkan puasanya dan tidak perlu menggantinya di kemudian hari.

Menurutnya, perkara yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang dilakukan secara sengaja.

Sedangkan, mimpi basah adalah mimpi yang membuat seseorang mengalami orgasme dalam tidurnya tanpa ada rangsangan manual.

Baca juga: Resep Es Buah Segar dan Sehat, Cocok Disajikan untuk Berbuka Puasa

Ia juga menjelaskan, orang yang berpuasa tidak dibebani larangan (keluar sperma) tersebut ketika tidur.

Larangan itu baru berlaku ketika orang yang berpuasa sudah bangun atau dalam kondisi sadar.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah:

"Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.".

Kendati demikian, orang yang mimpi basah ketika berpuasa diwajibkan untuk mandi wajib atau besar.

Sebab, hal ini berkaitan dengan ibadah lain, seperti shalat lima waktu.

Sebagai informasi, salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas besar dan kecil, selain dari najis.

Hadas besar mensyaratkan seseorang untuk mandi besar agar bisa suci, sementara hadas kecil mengharuskan untuk wudhu.

Baca juga: Hukum Menangis dan Marah saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Niat Mandi wajib karena mimpi basah

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

 “Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala.”

Artinya :

“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah ta’ala.”

Tata Cara Mandi Wajib

Mandi junub menjadi hal yang wajib dilakukan jika terjadi beberapa hal, salah satunya keluar air mani (mimpi basah bagi pria).

Untuk itulah, perlu melakukan mandi junub agar tubuh bersih dari hadas besar dan dapat kembali melaksanakan ibadah wajib sebagai seorang muslim.

Adapun Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah menjelaskan tata cara mandi wajib yang sempurna dan sah, yaitu :

1. Saat memasuki kamar mandi, mulailah membasuh kedua telapak tangan terlebih dahulu.

2. Membersihkan segala kotoran yang menempel di tubuh termasuk membasuh kemaluan dan sekitarnya.

3. Berwudhu sebagaimana tata cara wudhu sebelum shalat

4. Membaca Niat lalu mengguyur seluruh badan dari kepala hingga kaki sebanyak 3 kali

5. Menggguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali.

6. Menggosokkan tangan ke seluruh badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan lalu mengguyur air secara merata.

7. Pindah dari tempat berdiri, lalu kemudian membasuh kedua kaki dengan air. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.

(Magang TribunSolo.com/Ilham Dwi Rahman)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved