Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kakek Cabuli 2 Anak di Wonogiri

Nasib Kakek Cabul dari Wonogiri, Kini Meringkuk di Tahanan Polisi

Kakek berinisial Y (64) harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya terhadap dua anak di bawah umur berinisial A (13) dan Y (10). 

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Tribun Solo / Istimewa/Polres Wonogiri
Y (64) Kakek asal Kecamatan Manyaran Wonogiri yang mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kakek berinisial Y (64) harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya terhadap dua anak di bawah umur berinisial A (13) dan Y (10). 

Pelaku mencabuli korban sejak 2022 dan berjalan selama satu tahun. 

Itu dilkaukan di rumah korban yang berada di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. 

Baca juga: Sosok Kakek Cabul dari Wonogiri, Petani Yang Tinggal Sendirian di Rumah, Tega Cabuli 2 Bocah

Baca juga: Rumah Kakek Cabul dari Wonogiri, 2 Bocah Tetangga Korbannya, Dilakukan Sejak 2022

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan Y saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Anom.

"Dan telah ditahan di tahanan Polres Wonogiri," imbuhnya.

Y kini terancam sejumlah pasal. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved