Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kakek Cabuli 2 Anak di Wonogiri

MODUS Kakek 64 Tahun di Wonogiri Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Beri Uang untuk Beli Jajan

Seorang kakek berusia 64 tahun di Wonogiri tega mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.

Tribun Solo / Istimewa/Polres Wonogiri
Y (64) Kakek asal Kecamatan Manyaran Wonogiri yang mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya. 
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima 
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang kakek berusia 64 tahun di Wonogiri tega mencabuli dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.
Peristiwa terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Sragen. 
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan pelaku adalah adalah Y (64).
Sementara itu dua anak yang menjadi korban pencabulan adalah A (13) dan Y (10). 
"Pelakunya kakek-kakek, status pelaku dengan korban adalah tetangga," jelasnya. 
Setelah dilakukan pemeriksaan, pencabulan itu dilakukan selama kurun waktu 2022 hingga akhir 2023.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya. 
"Modus operandinya sebelum melakukan pencabulan, korban diiming-imingi dikasih uang oleh pelaku. Karena anak kecil, buat jajan caranya," katanya. 
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah di tahan di tahanan Polres Wonogiri," imbuhnya. 
Menurutnya pelaku sendiri diamankan pada Kamis (14/3/2024) dini hari di kediamannya. Kasus itu terungkap usai orang tua korban melaporkan ke Polisi. 
Saat itu, ibu korban A mendapatkan laporan dari guru korban yang menyebut bahwa jika korban A telah mendapatkan perlakuan cabul oleh Y. 
Dari laporan itu, ibu korban bertanya kepada korban A. Akhirnya korban mengaku jika telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y.
"Tidak sampai disitu korban A  juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya. Korban lain itu berinisal  S (10)," terang Kasi Humas. 
Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri pada Februari 2024 lalu.
Kemudian Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Wonogiri menangkap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(*) 
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved