Ramadhan 2024

Bacaan Niat Puasa Kafarat, Lengkap dengan Penyebab dan Tata Cara Pelaksanaannya

Berikut bacaan niat puasa Kafarat beserta hukum, penyebab, dan tata cara pelaksanaannya,

Tayang:
HO / Tribun Medan
Ilustrasi Niat Puasa Kifarat 

TRIBUNSOLO.COM - Berikut bacaan niat Puasa Kafarat beserta tata cara pelaksanaannya.

Secara harafiah, kafarat berarti berarti denda atau tebusan.

Dengan demikian, puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan dengan maksud untuk memenuhi denda atau tebusan.

Melaksanakan puasa kafarat hukumnya wajib bagi Umat Muslim yang punya utang puasa karena sebab-sebab tertentu.

Baca juga: Bagaimana Hukum Nonton Video Orang Makan atau Mukbang saat Berpuasa? Awas Bisa Kurangi Pahala

Hukum tentang puasa kafarat dijelaskan dalam surah Al Maidah ayat 89 yang berbunyi:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”.(QS.Al-Maidah: 89).

Bacaan Niat Puasa Kafarat

Niat puasa kafarat dibaca mulai sehabis isya hingga sebelum imsak datang. Lebih baik mengucapkan niatnya ketika sebelum tidur untuk menghindari kemungkinan tidak bangun sahur. Namun apabila yakin bisa bangun sahur, maka boleh membacanya pada waktu itu.

Adapun bacaan niatnya sebagai berikut.

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”.

Tata Cara Puasa Kafarat

- Membaca Niat.

- Melakukan makan sahur.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved