Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Hukum Puasa Ramadhan tapi Tidak Sholat 5 Waktu, Apakah Puasanya Sah? Begini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan hukum mengerjakan puasa Ramadhan tapi meninggalkan sholat lima waktu.

POS KUPANG
Ilustrasi shalat. Berikut ini hukum puasa tapi tidak mengerjakan shalat lima waktu. 

TRIBUNSOLO.COM - Ibadah puasa Ramadhan merupakan amalan yang wajib dikerjakan oleh setiap umat muslim.

Begitu juga dengan shalat lima waktu.

Namun, ada beberapa orang yang mengerjakan puasa Ramadhan, tapi tidak melaksanakan shalat lima waktu.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Kafarat, Lengkap dengan Penyebab dan Tata Cara Pelaksanaannya

Padahal shalat merupakan ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan, bahkan dalam keadaan sulit sekalipun.

Sebagaimana Firman Allah dalam surah an-Nisa’ ayat 103 :

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: "Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa: 103).

Lantas bagaimana hukumnya mengerjakan puasa Ramadhan tapi meninggalkan sholat?

Terkait hal itu, Rais Syuriyah PBNU, KH M Cholil Nafis menjelaskan, hukum puasanya tetap sah, karena syarat sahnya puasa tidak berkaitan dengan pelaksanaan shalat lima waktu.
 
"Puasanya tetep sah, karena sahnya puasa tidak terkait dengan shalat.

Hanya saja perlu dievaluasi, apakah puasanya ini punya pengaruh atau tidak dengan ketaatannya (kepada Allah SWT)," jelasnya dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam, dikutip dari Instagram Bima Islam.

Baca juga: Bagaimana Hukum Nonton Video Orang Makan atau Mukbang saat Berpuasa? Awas Bisa Kurangi Pahala

KH Cholil Nafis melanjutkan puasa seharusnya dapat memperkuat keimanan kepada Allah SWT, bukan menjadi alasan untuk melonggarkan ibadah wajib lainnya, terutama shalat fardhu.

Pada dasarnya, keabsahan atau pembatalan puasa terkait langsung dengan pelaksanaan ibadah puasa itu sendiri, dan bukan disebabkan oleh ibadah lain seperti shalat.

Dengan kata lain, puasa seseorang dinyatakan batal ketika melakukan tindakan yang secara khusus membatalkan puasa.

Namun, meskipun puasanya tetap dianggap sah, namun nilai dan pahalanya dapat berkurang.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Solo Senin 18 Maret 2024, Jam Berapa Buka Puasa?

Jika seseorang meninggalkan shalat karena menolak kewajibannya, dan ulama sepakat bahwa tindakan semacam itu dianggap sebagai keluar dari agama Allah atau murtad.

Dalam Taqriratus Sadidah disebutkan:

“Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha;

Kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa),"
 
Terakhir, KH Cholil Nafis berpesan agar kedua ibadah wajib tersebut dijalankan dengan maksimal.

"Baiknya berpuasa dan rajin shalat," pungkasnya.

(Magang TribunSolo.com/Ilham Dwi Rahman)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved