Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Penjelasan Supervisor PDIP Sukoharjo soal Polemik Caleg PDIP Tak Dilantik Gegara Aturan Internal

Supervisor DPC PDIP Sukoharjo, Joko Sutopp buka suara soal polemik internal antara PAC PDIP Weru Sukoharjo dan DPC PDIP Sukoharjo.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Erlangga Bima
Ketua DPC PDI Perjuangan Wonogiri, Joko Sutopo ditemui usai Rakercab, Minggu (15/10/2023).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO  - Supervisor DPC PDIP Sukoharjo, Joko Sutopo atau akrab disapa Jekek buka suara soal polemik internal antara Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Weru dan DPC PDI Perjuangan Sukoharjo.

Perlu diketahui, bahwa pengurus struktural DPC PDIP Sukoharjo tidak menggunakan aturan KPU seperti yang digunakan parpol lain dalam menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.

PDI Perjuangan khususnya di Jawa Tengah menggunakan penghitungan sendiri secara internal

Dengan sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong bertumpu kepada mesin partai, atau disebut dengan Komandan Tempur (KomandanTe).

Sistem tersebut merupakan bagian dari langkah strategi PDIP dalam pemenangan elektoral dalam Pemilu 2024 ini.

"Artinya sistem ini (KomandanTe), kami terapkan di Internal dan sudah tersosialisasikan sudah dua tahun sebelum Pemilu," ucap Jekek saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (17/3/2024).

Baca juga: Polemik Caleg PDIP, Massa PAC PDIP Weru Sukoharjo Datangi Kantor DPC

Jekek juga menyebut aturan tersebut juga dijelaskan hak dan kewajiban para caleg yang berada di dalam partai PDI Perjuangan. 

"Saat seluruh caleg yang berasal dari PDI Perjuangan sudah sepakat, artinya sistem ini seharusnya tidak dipersoalkan," terangnya.

Menurutnya, penghitungan suara secara mandiri di internal partai mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU Pemilu. 

Artinya, aturan internal partai tersebut tidak melanggar produk hukum dan penghitungan suara pemilu.

"Mekanisme sendiri ada dua metodologi, ada sistem penghitungan di KPU ini secara umum, tetapi PDI Perjuangan menggunakan sistem penghitungan mandiri yang mana sistem hitungan mandiri itu bukan by name  yang dihitung, tetapi perolehan suara yang didapatkan oleh caleg berbasis pembagian wilayah bukan akumulasi secara umum,"terangnya. 

Lebih lanjut, Jekek menjelaskan soal mekanisme penghitungan suara setiap caleg sesuai mekanisme PDIP.  

Setiap caleg yang menerima surat keputusan (SK) memiliki wilayah desa binaan (tempur) dan daftar pemilih tetap (DPT). 

Bagi caleg petahana memiliki DPT sebanyak dua kali bilangan pembagi pemilihan (BPP). 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved