Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Apakah Masih Boleh Makan Sahur Setelah Waktu Imsak? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Berikut ini hukum makan sahur setelah waktu imsak menurut penjelasan Ustaz Abdul Somad, Umat Muslim wajib tahu.

KOLASE TRIBUN VIDEO
Ilustrasi puasa Ramadhan 

TRIBUNSOLO.COM - Makan sahur merupakan salah satu amalan Umat Muslim sebelum menunaikan ibadah puasa.

Makan sahur bertujuan agar tubuh tetap kuat dan tidak lemas saat berpuasa.

Salah satu hal yang kemudian masih sering dipertanyakan yakni mengenai batasan waktu sahur.

Baca juga: Rayyanza di Acara Sahur Saurans, Raffi Ahmad Bantah Eksploitasi Anak Sebut Putranya Ingin Tampil

Beberapa menganggap bahwa batasan makan sahur adalah saat waktu imsak.

Namun, banyak juga yang tetap meneruskan makan sahur sampai azan subuh berkumandang..

Lantas, apakah boleh makan sahur setelah waktu imsak?

Apakah puasanya tetap sah?

Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan tapi Tidak Sholat 5 Waktu, Apakah Puasanya Sah? Begini Penjelasannya

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa waktu berhenti makan sahur adalah saat adzan subuh berkumandang.

“Kalau sudah adzan berkumandang, ada makanan dimuntahkan. Karena kalau sampai menelan makanan waktu adzan, itu sudah masuk waktu terlarang,” jelas UAS dalam video yang diunggah lewat akun instagram @ustadzabdulsomad_official.

Ia juga menjelaskan bahwa imsak merupakan lampu kuning yang digunakan sebagai tanda bahwa seseorang harus bersiap untuk berhenti makan sahur.

“Imsak itu artinya lampu kuning, sepuluh menit, agak-agak 50 ayat sebelum Adzan Subuh, mulut sudah steril, bersih. Tapi kalau suasana normal," ungkap UAS, dalam video yang diunggah lewat akun instagram @ustadzabdulsomad_official; pada Senin (27/3/2023).

Imam Al-Mawardi juga menjelaskan tentang waktu imsak di dalam kitab Iqna’:

وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا

 “Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74).

Dengan begitu, sudah jelas bahwa orang-orang yang sedang sahur masih diperbolehkan makan dan minum ketika waktu imsak tiba hingga memasuki fajar dan waktu subuh.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved