Ramadhan 2024
Hukum Berjualan Makanan di Siang Hari pada Bulan Ramadan, Bergantung Pada Niatnya
Berikut ini hukum membuka warung makan di siang hari saat puasa Ramadhan, ternyata bisa jadi haram.
Penulis: Content Writer Tribun Solo | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Pada saat bulan Ramadhan, biasanya beberapa warung makan akan tutup di siang hari.
Para pemilik warung makan itu khawatir dapat menggoda orang-orang yang sedang berpuasa, yang kemudian dapat membatalkan puasanya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Klaten 19 Maret 2024, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa Ramadhan Harian
Namun, beberapa pemilik warung makan lebih memilih untuk tetap berjualan karena berbagai alasan.
Lantas, bagaimana hukumnya bagi pedagang makanan yang tetap berjualan disiang hari saat puasa?
Apakah akan mendapatkan dosa?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa membuka warung makan di siang hari saat puasa diperbolehkan.
Akan tetapi harus didasari dengan niat untuk menyediakan makanan bagi orang yang tidak berpuasa karena udzur atau memiliki sebab.
"Ada yang tidak puasa, orang musafir, kemudian tetangga, kerabat, sahabat, kawan kita yang non muslim mereka tidak puasa, seperti dalam kitab suci Alquran surat al-Baqarah ayat 185, maka kita berjualan makanan pada orang-orang ini tidak haram, diperbolehkan," ungkap Ustaz Abdul Somad, dilansir Bangkapos.com.
Ia juga menjelaskan bahwa kondisi warung juga harus dikondisikan, diusahakan agar makanan tidak sampai terlihat oleh orang lewat sehingga berpotensi menggoda orang-orang yang sedang berpuasa.
Baca juga: Bolehkah Langsung Minum Es saat Berbuka Puasa? Awas Gangguan Pencernaan hingga Menurunkan Imunitas
Sementara itu, Wakil Rektor IAIN Surakarta, Dr Syamsul Bakri juga sependapat dengan penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait hukum hukum jual makanan di saat puasa.
Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang hari ramadhan tidak masalah.
Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.
Pertama, karena alasan pekerjaan.
"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," jelas Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).
Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan.
Seperti orang-orang non muslim, karena disekitar kita hidup masyarakat yang memilki perbedaan agama.
"Memiliki banyak agama, suku, dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, Syamsul Bakri menambahkan, dalam Islam pun ada kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.
"Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan juga anak-anak," jelasnya.
Artinya, kebutuhan makan dan minum mereka harus tercukupi, salah satunya dengan adanya warung makan yang berjualan.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Sukoharjo Selasa 19 Maret 2024, Simak Jam Buka Puasa!
Bisa Menjadi Haram
Meskipun diperbolehkan, ternyata menjual makanan di siang hari saat puasa Ramadhan bisa menjadi haram.
Hal ini apabila Jika menjual makanan tersebut terhadap orang yang wajib puasa, atau orang yang tidak udzur.
Hal ini dikarenakan sama halnya dengan membantu orang yang wajib puasa untuk tidak puasa di bulan Ramadhan.
"Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa.
Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang hari ramadhan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," jelas Syamsul Bakri.
Kesimpulannya, semua amalan itu tergantung kepada niatnya.
Begitu pun ketika jualan makanan di siang hari Ramadhan.
Jika niatnya untuk menyediakan makan bagi orang yang berhalangan puasa, maka diperbolehkan jualan.
Namun jika diniatkan untuk menarik pembeli yang sedang berpuasa, maka hal itu dilarang.
"Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat," jelas Syamsul Bakri.
(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.