Ramadhan 2024
Hukum Membaca Ramalan Zodiak saat Puasa, Apakah Sah Puasanya? Simak Penjelasan Ustaz
Ustaz Syafiq Riza Basalamah berikan penjelasan mengenai hukum membaca ramalan zodiak atau ramalan bintang hingga shio.
Penulis: Content Writer Tribun Solo | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Bagaimana hukumnya membaca ramalan, zodiak, maupun shio bagi umat islam? Terlebih lagi hal itu dilakukan saat puasa Ramadhan, simak penjelasan berikut ini.
Ustaz Syafiq Riza Basalamah berikan penjelasan mengenai hukum membaca ramalan zodiak atau ramalan bintang hingga shio.
Dijelaskan Ustaz Syafiq Riza Basalamah di akun Instagramnya @syafiqrizabasalamah_official, membaca ramalan zodiak dan mempercayainya termasuk syirik.
Baca juga: Resep Salad Buah Saus Mix untuk Menu Berbuka Puasa, Sehat dan Bikin Ketagihan
Selain syirik besar, membaca ramalan tersebut sama saja seperti mendatangi dukun dan salatnya tidak diterima selama 40 hari, berikut penjelasannya.
"GIMANA JIKA CUMA BACA TAPI TIDAK PERCAYA"
Zodiak, Shio, syirik besar yang banyak orang tidak menyadarinya, sebagaimana Syaikh Sholih Alu Syaikh –hafizhohullah– mengatakan:
“Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari".
Baca juga: Tips Ciri-ciri Dehidrasi Ringan saat Puasa dan Cara Mencegahnya!
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230)
Imam nawawi: "maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (Syarh Muslim, 14: 227)
Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532, hasan)
(Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh pada Bab “Maa Jaa-a fii Tanjim”, hal. 349) Namun jika seseorang membaca ramalan tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, semacam ini termasuk yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib. (Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1: 330)
(Magang TribunSolo.com/ Hadiyya Qurrata A'yyuun )
Kapan Waktu Terakhir Puasa Syawal 1445 H? Umat Muslim Cek, Jangan Sampai Pahala Terlewatkan |
![]() |
---|
LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Fitri 2024, Akankah Lebaran 2024 Serentak 10 April 2024 ? |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Wonogiri Selasa 9 April 2024, Cek Jadwal Buka Puasa Ramadan 2024 |
![]() |
---|
5 Tradisi Rayakan Lebaran di Berbagai Negara Muslim, Ada yang Sama dengan Indonesia Lho |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Sragen Selasa 9 April 2024, Cek Juga Waktu Salat dan Berbuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.