Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ramadhan 2024

Hukum Membaca Ramalan Zodiak saat Puasa, Apakah Sah Puasanya? Simak Penjelasan Ustaz

Ustaz Syafiq Riza Basalamah berikan penjelasan mengenai hukum membaca ramalan zodiak atau ramalan bintang hingga shio.

Freepik
Ilustrasi ramalan zodiak. Berikut hukum puasa tapi percaya ramalan zodiak. 

TRIBUNSOLO.COM -  Bagaimana hukumnya membaca ramalan, zodiak, maupun shio bagi umat islam? Terlebih lagi hal itu dilakukan saat puasa Ramadhan, simak penjelasan berikut ini.

Ustaz Syafiq Riza Basalamah berikan penjelasan mengenai hukum membaca ramalan zodiak atau ramalan bintang hingga shio.

Dijelaskan Ustaz Syafiq Riza Basalamah di akun Instagramnya @syafiqrizabasalamah_official, membaca ramalan zodiak dan mempercayainya termasuk syirik.

Baca juga: Resep Salad Buah Saus Mix untuk Menu Berbuka Puasa, Sehat dan Bikin Ketagihan

Selain syirik besar, membaca ramalan tersebut sama saja seperti mendatangi dukun dan salatnya tidak diterima selama 40 hari, berikut penjelasannya.

"GIMANA JIKA CUMA BACA TAPI TIDAK PERCAYA"

Zodiak, Shio, syirik besar yang banyak orang tidak menyadarinya, sebagaimana Syaikh Sholih Alu Syaikh –hafizhohullah– mengatakan:

“Jika seseorang membaca halaman suatu koran yang berisi zodiak yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang ia cocoki, maka ini layaknya seperti mendatangi dukun. Akibatnya cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari".

Baca juga: Tips Ciri-ciri Dehidrasi Ringan saat Puasa dan Cara Mencegahnya!

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230)

Imam nawawi: "maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (Syarh Muslim, 14: 227)

Sedangkan apabila seseorang sampai membenarkan ramalan dalam zodiak tersebut, maka ia berarti telah kufur terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad no. 9532, hasan)

(Lihat At Tamhid Lisyarh Kitabit Tauhid oleh Syaikh Sholih Alu Syaikh pada Bab “Maa Jaa-a fii Tanjim”, hal. 349) Namun jika seseorang membaca ramalan tadi untuk membantah dan membongkar kedustaannya, semacam ini termasuk yang diperintahkan bahkan dapat dinilai wajib. (Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1: 330)

(Magang TribunSolo.com/ Hadiyya Qurrata A'yyuun )

 
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved