Berita Wonogiri
Nekat Nyolong Tas di Warung Jus, Pemuda Asal Kelurahan Giriwono Wonogiri Terancam Penjara 5 Tahun
Kasi Humas menerangkan, pencurian itu terjadi pada Jumat (8/3/2024) lalu sekitar pukul 09.00 pagi.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - APP (26) pemuda asal Kelurahan Giriwono Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan Polres Wonogiri di bulan ramadan kali ini.
Sebab, ia diduga melakukan pencurian sebuah tas di warung jus buah jalan Diponegoro nomor 67 yang berada di Kelurahan Wonoboyo, Wonogiri pada Jumat (8/3/2024) lalu.
"Pelaku mencuri sebuah tas yang didalamnya berisi uang dan gelang emas milik Ika Haryati (29) warga Kecamatan Giritontro," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Eks Ketua PPK Wonogiri Meninggal karena Hipertiroid, Mengeluh Sakit di Lapas Sebelum Dibawa ke RSUD
Kasi Humas menerangkan, pencurian itu terjadi pada Jumat (8/3/2024) lalu sekitar pukul 09.00 pagi.
Saat itu, itu korban meletakkan tas yang berisi uang dan gelang emas di atas etalase warung jus buah tersebut.
Namun siangnya, saat korban hendak mengambil, tas itu sudah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di warung.
"Dari rekaman CCTV terlihat tas milik korban diambil oleh seorang laki-laki yang sebelumnya membeli jus di warung tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Wonogiri," ujarnya.
Anom menyebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV itu. Pelaku akhirnya diamankan pada Senin (18/3/2024) di rumahnya.
Baca juga: Kaget Ada Truk, Pemotor Oleng dan Jatuh ke Jurang di Batuwarno Wonogiri, Satu Orang Tewas
Adapun dalam tas yang diambil pelaku berisi uang tunai Rp 1,4 juta serta gelang emas seberat 3,5 gram.
Uang tunai dan gelang yang diambil itu telah dijual dan habis digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri," katanya.
Ia menambahkan atas perbuataanya itu, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(*)
Kecamatan Giritontro
Kelurahan Wonoboyo
AKP Anom Prabowo
pencurian terekam CCTV
Polres Wonogiri
Kelurahan Giriwono
Bangga! Wonogiri Juara Pertama Nasional Kepatuhan Penyelenggaraan Penilaian Publik dari Ombudsman |
![]() |
---|
Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Kades Bantah terkait Hal Mistis |
![]() |
---|
Kronologi Mobil Carry Terjun ke Rumah Warga Wonogiri Jateng, Sempat Mogok |
![]() |
---|
Insiden Mobil Carry Terjun Timpa Rumah Warga di Wonogiri, Kades Sebut Baru Pertama: Saya Heran |
![]() |
---|
Kejadian Mobil Carry Terjun Bebas ke Rumah Warga di Wonogiri Disebut Janggal, Bisa Lewati Pepohonan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.