Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Nekat Nyolong Tas di Warung Jus, Pemuda Asal Kelurahan Giriwono Wonogiri Terancam Penjara 5 Tahun

Kasi Humas menerangkan, pencurian itu terjadi pada Jumat (8/3/2024) lalu sekitar pukul 09.00 pagi.

Istimewa
Pelaku pencurian di warung jus yang berada di Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - APP (26) pemuda asal Kelurahan Giriwono Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, harus berurusan dengan Polres Wonogiri di bulan ramadan kali ini. 

Sebab, ia diduga melakukan pencurian sebuah tas di warung jus buah jalan Diponegoro nomor 67 yang berada di Kelurahan Wonoboyo, Wonogiri pada Jumat (8/3/2024) lalu. 

"Pelaku mencuri sebuah tas yang didalamnya berisi uang dan gelang emas milik Ika Haryati (29) warga Kecamatan Giritontro," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Rabu (20/3/2024). 

Baca juga: Eks Ketua PPK Wonogiri Meninggal karena Hipertiroid, Mengeluh Sakit di Lapas Sebelum Dibawa ke RSUD

Kasi Humas menerangkan, pencurian itu terjadi pada Jumat (8/3/2024) lalu sekitar pukul 09.00 pagi.

Saat itu, itu korban meletakkan tas yang berisi uang dan gelang emas di atas etalase warung jus buah tersebut. 

Namun siangnya, saat korban hendak mengambil, tas itu sudah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di warung. 

"Dari rekaman CCTV terlihat tas milik korban diambil oleh seorang laki-laki yang sebelumnya membeli jus di warung tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Wonogiri," ujarnya. 
 
Anom menyebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV itu. Pelaku akhirnya diamankan pada Senin (18/3/2024) di rumahnya. 

Baca juga: Kaget Ada Truk, Pemotor Oleng dan Jatuh ke Jurang di Batuwarno Wonogiri, Satu Orang Tewas

Adapun dalam tas yang diambil pelaku berisi uang tunai Rp 1,4 juta serta gelang emas seberat 3,5 gram.

Uang tunai dan gelang yang diambil itu telah dijual dan habis digunakan untuk keperluan pribadi pelaku. 

 "Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri," katanya. 

Ia menambahkan atas perbuataanya itu, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

(*) 

 

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved