Pemilu 2024
Gibran Tanggapi Kubu Paslon 01 yang Tak Puas dengan Hasil Pemilu, Persilakan Gugat ke MK
Pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pemilu yang telah diumumkan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pemilu yang telah diumumkan.
Terkait hal tersebut, Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka yang memperoleh suara terbanyak pun mempersilahkan mereka mengajukan gugatan ini.
Baca juga: Gibran Tanggapi Santai Soal PSI Gagal Masuk Senayan, Lima Tahun Coba Lagi
“Silahkan, silahkan,” ungkapnya saat ditemui TribunSolo di kantornya Kamis (21/3/2024).
Ia pun mengaku telah menyiapkan tim hukumnya untuk melawan gugatan ini.
Menurutnya semua bukti yang diperlukan telah siap.
“Sudah ada yang ngurus. Silahkan. Sudah disiapkan semua,” jelasnya.
Bagi beberapa pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu memang sudah disiapkan jalur untuk menggugatnya.
Ia pun mempersilahkan kubu lain yang juga ikut menggugat.
“Silahkan dibawa ke ranah hukum. Kan sudah ada jalurnya sendiri,” tuturnya.
Diketahui, Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN tiba di Gedung 3 MK pada Kamis (21/3/2024) pagi untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online.
Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden.
Berkas permohonan tersebut setebal 100 halaman.
Tim Hukum Nasional AMIN juga menyertai permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.
Baca juga: Penurunan Bendera NasDem di Markas AMIN, Buntut Suryo Paloh Selamati Prabowo-Gibran ?
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam.
Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.