Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Korban Dukun Pengganda Uang di Sragen, Diminta Baca Al-Fatihah, Hingga Janji Uang Rp 9 M

Dukun pengganda uang beraksi di Kabupaten Sragen. Hatta (61), warga Kota Balikpapan, menjadi korban aksi tersebut. 

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Tampang dukun pengganda uang yang menipu warga Kota Balikpapan, di kawasan area Gunung Kemukus Sragen, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (27/3/2024) 

Demi lebih meyakinkan korban, pelaku memintanya untuk memasukkan uang itu ke dalam mesin ATM.

"Kalau uang ini dimasukkan bank ATM masuk, berarti rezekinya anda, saat dimasukkan, uangnya masuk, ya masuk, karena itu uang saya (asli)," tambahnya.

Karena itulah, korban percaya bahwa Karmanto ini bisa menggandakan uang.

Baca juga: Masalah di Sragen yang Jadi Beban Bupati Baru Versi Politikus PKS, Air Bersih di Utara Bengawan

Lalu, korban menceritakan kepada Karmanto bahwa usahanya sedang bangkrut dan terlilit utang Rp 9 miliar.

"Dia ngomong, kalau saya punya uang Rp 300.000.000, bagaimana Abah, dia manggil saya Abah, saya bilang, kalau ada uang Rp 300.000.000 kemungkinan bisa jadi Rp9 miliar," jelas dia.

"Dia mencari uang kemana-mana, dapatnya Rp257.000.000, ketemu sama saya lagi, uang tersebut saya minta, tak bawain tas yang ada uangnya, walaupun sedikit, tapi ada uangnya, entah berapa ratus ribu atau berapa juta," sambungnya.

Karmanto pun mengaku baru menggunakan uang tersebut untuk membayar rental mobil dan makan.

"Sebenarnya ini bukan keahlian saya, saya agak kegoncang sama istri, puyeng, aslinya nggak begitu," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan korban akhirnya termakan rayuan para pelaku karena sering diteror melalui telfon.

"Setelah berpisah itu, pelaku masih meneror, membujuk terus korban lewat telfon dia mengatakan dengan meyakinkan bisa menggandakan uang korban lebih banyak, alhasil korban tertarik dan mengikuti bujukan dari para pelaku," jelasnya.

Sementara itu, sebelum mendapatkan uang Rp9 miliar yang telah disiapkan di dalam sebuah tas oleh para pelaku, korban diminta untuk mandi terlebih dahulu di Sendang Ontro Wulan Gunung Kemukus.

Saat mandi itulah, para pelaku pergi meninggalkan korban.

Dan setelah mandi, korban mencari pelaku tidak ketemu, namun mendapati tas yang diberikan pelaku.

"Saat dibuka, tas hanya berisi tumpukan buku dan ada uang namun hanya di lapisan atas saja, ketiga pelaku dapat diamankan di wilayah Grobogan," ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(*)

 
 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved