Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Timnas AMIN Berharap Pilpres 2024 Bisa Diulang Tanpa Gibran

Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menuntut Pilpres 2024 bisa diulang kembali. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, bertemu Tim Hukum Nasional AMIN di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berharap Pilpres 2024 bisa diulang kembali. 

Namun, itu tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pesertanya. 

Seperti yang disampaikan Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir. 

Pencalonan Gibran sebagai cawapres itulah yang menjadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.

Apabila argumen tersebut diterima oleh MK nanti, Timnas AMIN berharap pemungutan suara dapat diulang.

“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ari Yusuf, dikutip dari Tribunnews.com.

”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran),” tambahnya.

Baca juga: Gibran Tanggapi Kubu Paslon 01 yang Tak Puas dengan Hasil Pemilu, Persilakan Gugat ke MK

Timnas Amin menilai, sejak pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, proses Pemilu 2024 ini tidak berjalan jujur dan adil.

Lalu, setelah pendaftaran Gibran sebagai cawapres itu, dugaan kecurangan kian bergulir.

Mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif hingga aparat pemerintah dan penyelenggara Pemilu yang tidak netral.

Dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini juga telah dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman lebih tersebut.

Baca juga: Siapa Sosok Gendon? Orang yang Pasok Rp136 Juta ke Eks Ketua PPK Wonogiri 

Sebanyak 190 pengacara pun disiapkan untuk menjadi kuasa hukum dalam persidangan nanti.

Ari Yusuf juga menegaskan, pihaknya akan membawa bukti-bukti beserta fakta-fakta yang sudah dikumpulkan ke MK.

Pasalnya, pangaduan ke MK ini tidak dilakukan sekonyong-konyong, tapi sudah melewati pertimbangan panjang.

"Sesungguhnya ketika MK dibentuk itu adalah penjaga konstitusi," ucap dia.

"Dan sekarang ini konstitusi kita lagi bermasalah, nah masalah-masalah ini lah yang kami sampaikan di MK diikuti dengan fakta-fakta dan bukti-buktinya," imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved