Ramadhan 2024

Hukum Buka Bersama saat Bulan Ramadhan, Hati-hati Bisa Mengurangi Pahala Puasa

Berikut ini hukum buka bersama saat bulan Ramadhan menurut Islam, ternyata ada potensi dosa.

Tayang:
TribunSolo.com/Istimewa
Ilustrasi menu buka bersama. 

TRIBUNSOLO.COM - Banyak momen-momen spesial yang terjadi di bulan puasa Ramadhan.

Satu di antara yang tidak mungkin ketinggalan adalah momen buka puasa bersama atau bukber.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Klaten Jumat 22 Maret 2024, Lengkap Waktu Buka Puasa dan Niat Puasa Ramadhan Harian

Selama bulan Ramadhan, tentu kamu pernah mendapatkan undangan bukber atau buka bersama dengan teman satu circle hingga rekan kerja.

Tradisi bukber ini sudah menjadi sebuah tradisi bahkan menjadi ajang reuni dengan kawan lama.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum buka bersama menurut Islam?

Perlu diketahui, buka puasa bersama atau bukber bukan merupakan bagian dari ajaran Islam.

Hukum dari bukber sendiri jatuhnya adalah mubah, selagi kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan agama Islam.

Namun, bila ditinjau dari sisi positifnya, ada beberapa hal yang bermanfaat dari kegiatan bukber, khususnya dalam interaksi sosial manusia.

Bukber dinilai mampu memberikan kesempatan bagi setiap orang yang ada di dalamnya untuk saling saling mempererat hubungan sosial melalui silaturahmi.

Namun demikian, perlu diperhatikan pula dampak negatif dari kegiatan bukber ini, yang bahkan dapat menghapus pahala puasa.

Baca juga: Kenali Tanda-tanda Ibu Hamil Perlu Membatalkan Puasa, Bisa Bahayakan Kesehatan!

Di antaranya yakni ketika kegiatan bukber menjadikan seseorang lalai dalam menjalankan ibadah shalat maghrib.

Tak sedikit ditemukan orang yang hanya karena acara bukber bersama teman-teman kemudian melewatkan kesempatan shalat maghrib atau terlambat melaksanakannya.

Ketua Lajnah Falakiyah Nahdatul Ulama, Sirril Wafa menjelaskan terkait masalah orang yang bukber tapi tidak sholat maghrib.

"Orang yang mengutamakan buka bersama, yang notabene sunah, namun mengabaikan shalat Magrib yang hukumnya fardu ain, maka orang seperti ini sesungguhnya telah terjebak dalam sikap menyia-nyiakan agama sendiri," ujarnya, dilansir Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Hukum terkait hal ini juga sudah di jelaskan dalam ayat Al-Qur’an.

Mereka yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa ada halangan tertentu disebut sebagai orang yang tersesat dan dianjurkan untuk bertobat.

Hal itu disebutkan di dalam QS. Maryam ayat 59-60 yang artinya:

“Kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan salat dan memperturutkan nafsunya, maka mereka kelak akan tersesat, kecuali orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan kebajikan, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dizalimi (dirugikan) sedikit pun.”

Selain itu, di samping sering kali terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam bukber.

Tak jarang pula, bukber yang sejatinya bertujuan untuk menyambung dan mempererat tali silaturahmi malah sering kali berubah menjadi ajang pamer dan berghibah antar sesama teman.

Hal-hal ini lah yang kemudian dapat menghilangkan pahala dari puasa.

Sebab sejatinya, subatansi dari puasa tidaklah hanya menahan lapar, dahaga, dan syahwat. Melainkan juga menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak baik dan tercela.

(Magang TribunSolo.Com/Ilham Dwi Rahman)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved